Buron Kasus Vina Cirebon
Kabulkan Praperadilan, Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Setiawan
Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Eman Sulaeman menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Pegi Setiawan batal menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi Setiawan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Selain itu, Hakim Eman Sulaeman juga meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.