Ngaku Orang Jakarta, Tukang Es Buah Ini Tipu Gadis di Bawah Umur, Korban Diperkosa Usai Dijebak

Seorang tukang es buah berinisial AB (18) kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya terhadap anak gadis di bawah umur

Editor: Naufal Fauzy
Istimewa
Ilustrasi - Seorang tukang es buah berinisial AB (18) kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya terhadap anak gadis di bawah umur 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang tukang es buah berinisial AB (18) kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya terhadap gadis anak di bawah umur.

Dia tega memperkosa gadis berusia 12 tahun berinisial AG dengan awal perkenalan pelaku mengaku sebagai orang Jakarta.

Akibatnya AB kini telah ditangkap polisi dan terancam 15 tahun penjara.

Peritiwa ini diketahui terjadi di Kota Semarang.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan mengungkap pelaku mengenal korban karena dikenalkan oleh teman pelaku sejak Februari.

Keduanya lalu menjalin hubungan dan berkomunikasi lewat WhatsApp.

"Tersangka mengaku orang Jakarta (karena bekerja di tengerang) lalu pada Jumat, 5 Juli 2024 tersangka ke Semarang, memesan hotel dan meminta korban bertemu di tempat itu," ujar Ardi saat jumpa pers di markasnya, Selasa (9/7/2024).

Korban berinisial AG menuju hotel menggunakan ojek online.

AG tidak mengetahui bila pacarnya itu ternyata hendak memperkosanya.

Dalam insiden itu AG yang masih belia bahkan mengalami pendarahan akibat paksaan tersangka.

AG yang terkejut dan ketakutan akhirnya berusaha pulang dengan ojek lalu melaporkan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.

Sontak sang ayah melaporkan hal itu ke polisi.

Sementara itu, tersangka mengaku tidak memberi iming-iming apapun pada korban.

Tersangka mengaku berpacaran secara online dan pertama kali bertemu di Semarang.

Tersangka AB memang telah merencanakan aksi bejatnya sejak awal dengan menipu anak di bawah umur tersebut.

"Korban sudah tahu pekerjaan saya penjual es di Tangerang. Emang dari Jakarta itu janjian ketemuan di hotel. Kenalnya udah dua bulan, baru sekali itu ketemu, langsung saya paksa gitu. Dia enggak mau, tapi saya paksa," ujar AB

Atas perbuatannya, lelaki bejat itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandas Ardi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Bocah 12 Tahun, Pemuda Penjual Es asal Boyolali Terancam 15 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved