Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga

Pantas Saja Pegi Setiawan Berani Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Sakit Hati Nama Baik Keluarga Dipermaikan Polisi

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolasi TribunnewsBogor.com
Pantas Berani Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar 

Saat konferensi pers, Pegi Setiawan amat tak menyangka polisi menudingnya sebagai dalang kasus Vina Cirebon.

"Pas sampai di bawah saya ketika polisi menerangkan saya pelaku utama dalang dari semua ini yang menyuruh orang lain membunuh dan menusuk memperkosa, hati saya terbesit," kata Pegi Setiawan.

Ia mencoba menelan semua tudingan Polda Jabar bahwa dirinya merupakan dalang dan pelaku utama kasus Vina Cirebon.

Namun hatinya berontak saay Polda Jabar memampang semua foto-foto keluarganya.

"Diperkuat ketika polisi menujukan foto keluarga saya, mama, bapak, adik saya. Itu muncul hati nurani saya hancur, ini keluarga saya dihancurkan, dipermainkan, bener-bener nama baik keluarga saya dimatikan," kata Pegi Setiawan.

"Itulah yang membuat keberanian saya lebih muncul, saya gak terima," kata Pegi Setiawan.

Dia mengatakan awalnya memang menerima ketika dituduh sebagai dalang kasus Vina Cirebon.

"Mereka fitnah saya gak apa-apa, asalkan jangan keluarga saya. Bagi saya keluarga saya lebih penting," kata Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan mengatakan tindakannya berontak depan polisi di Polda Jabar sama sekali tidak direncanakan.

"Spontan, sama sekali tidak ada rencana, tidak ada setingan, itu spontan dari lubuk hati saya yang paling dalam, karena bagi saya keluarga saya segalanya. Saya tidak mau keluarga saya menanggung malu dan resiko yang tidak pernah anaknya lakukan," kata Pegi Setiawan.

Kini Pegi Setiawan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya setelah menang dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Eman Sulaeman menilai Polda Jabar melakukan sejumlah kesalahan hingga menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hakim Eman Sulaeman menilai Polda Jabar bukan hanya memerlukan bukti permulaan saat menetapkan Pegi Setiawan, tapi juga perlu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved