Cerita Wali Murid yang Anaknya Didiskualifikasi PPDB di SMPN 3 Citeureup, Pasrah Cari Sekolah Lain
Salah satu orang tua murid berinisial H yang anaknya didiskualifiasi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 merasa kecewa
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Salah satu orang tua murid berinisial H yang anaknya didiskualifiasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 merasa kecewa dengan SMPN 3 Citeureup.
Pasalnya, anaknya yang sudah dinyatakan diterima di sekolah tersebut melalui sistem zonasi namun pada akhirnya dinyatakan gugur.
H pun mengaku heran karena di aplikasi pendaftaran sudah jelas menyatakan anaknya diterima dan bisa lanjut ke tahap selanjutnya untuk melakukan daftar ulang.
Akan tetapi, tiba saatnya pengumuman ia mendapati bahwa anaknya dinyatakan tidak lolos dengan alasan yang tak diketahuinya dengan pasti.
"Tapi kenapa last minute tiba-tiba pihak sekolah yang mendiskualifikasi, karena katanya kelebihan volume atau siswa atau kursi. Akhirnya di seleksi mungkin," ujarnya saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Kamis (11/7/2024).
Ia mengaku jarak dari kediamannya di wilayah Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup ke SMPN 3 Citeureup berjarak sekitar 2,5 kilometer.
Di sisi lain, pada saat anaknya dinyatakan diterima berada diurutan ke 67. Namun tiba-tiba posisi tersebut berubah menjadi nama orang lain.
"Tapi kan ini sudah tersistem, sudah menerima tapi kok tiba-tiba ngediskualifikasi dengan entah alasan apa," ucapnya.
Dengan kondisi demikian, ia pun menyayangkan pihak sekolah yang memberikan kabar di penghujung waktu sehingga anaknya kesulitan untik mencari sekolah lain.
Hingga akhirnya ia mendaftarkan anaknya di sekolah swasta agar tetap bisa mengenyam pendidikan.
"Kalau ngeliat respon (SMPN 3 Citeureup) untuk ngasih harapan sudah kecil kemungkinan, akhirnya kami terpaksa harus nyari alternatif lain untuk kelanjutan sekolah anak," tandasnya.
Sementara itu dari pantauan TribunnewsBogor.com melalui pengumuman di SMPN 3 Citeureup, 59 siswa yang didiskualifikasi tersebut dikarenakan titik koordinatnya tidak sesuai dengan alamat di kartu keluarha (KK).
Sebelumnya diberitakan, kisruh dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 terjadi di SMPN 3 Citeureup, Kabupaten Bogor.
Pasalnya, panita PPDB SMPN 3 Citeureup mendiskualifiasi 59 siswa yang sebelumnya dinyatakan diterima.
orang tua
murid
Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB
SMPN 3 Citeureup
Desa Puspanegara
TribunnewsBogor.com
5 Rekomendasi HP Terbaik untuk Orang Tua, Simpel dan Harganya Terjangkau Mulai Rp1 Jutaan |
![]() |
---|
Nasib Mujur Guru Usai Dituntut Wali Murid Rp25 Juta, Kini Dapat Rezeki Berlimpah dari Gus Miftah |
![]() |
---|
SOSOK Wali Murid yang Tuntut Guru Bayar Rp25 Juta, Kena Mental Gara-gara Rekam Jejaknya Dikuliti |
![]() |
---|
Keluhan Wali Murid Soal SPMB 2025 SMP di Kabupaten Bogor, Kelimpungan Hanya Diberi Satu Pilihan |
![]() |
---|
Hari Ketiga SPMB di Kabupaten Bogor, Wali Murid Masih Serbu Kantor Disdik, Kesulitan Daftar Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.