Iseng Bikin Konten Pemalakan di Puncak Bogor, 2 Orang Pria Berurusan dengan Polisi
Dua orang pria harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Cisarua usai membuat konten pemalakan di Kawasan Puncak Bogor
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua orang pria harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Cisarua usai membuat konten pemalakan di kawasan Puncak Bogor.
Video yang diunggah di TikTok beberapa waktu lalu itu ditanggapi serius oleh pihak kepolisian karena dinilai mengandung kebohongan.
Akan hal itu, RAP (24) yang merupakan seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang dan AF (30) seorang wartawan yang berperan sebagai pemeran dalam video tersebut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Setelah melakukan analisa dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku yang berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal__," ujar Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, Jumat (12/7/2024).
Sementara itu, ia mengatakan video yang viral di media sosial tersebut diambil di Jalan Raya Puncak Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Minggu, (30/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepada polisi, keduanya mengaku bahwa tindakan yang dilakukan tersebut dilatarbelakangi oleh keisengan karena jenuh terjebak macet di Jalur Puncak.
"Mereka juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan," terangnya.
Lebih lanjut, Kompol Eddy Santosa menegaskan bahwa penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bogor untuk menindaklanjuti kasus ini.
Atas ulahnya, kedua terduga pelaku terancam terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
Kompol Eddy Santosa
Jalur Puncak Bogor
Puncak Bogor
TikTok
Kapolsek Cisarua
Kecamatan Cisarua
Kabupaten Bogor
Dampak Kebijakan Gubernur Jabar Tutup Tambang di Bogor, Sopir Truk Kini Jadi Pengangguran |
![]() |
---|
Duduk Perkara Polemik Truk Tambang Parungpanjang, KDM Geram Bangun Jalan Malah Rugi Miliaran |
![]() |
---|
Peringatan G30S, Pemerintah Kabupaten Bogor Kibarkan Bendera Setengah Tiang |
![]() |
---|
Nasib Para Sopir Truk Tambang di Bogor Usai Perusahaan Ditutup KDM, Kini Bingung Jadi Pengangguran |
![]() |
---|
Cabuli Anak Berusia 6 Tahun, Pria Lansia di Rancabungur Bogor Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.