Artis Terjarat Narkoba
Dianggap Terlibat Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan menuntut artis Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan menuntut artis Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (16/7/2024).
Ammar juga didenda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Salah satu JPU, Khareza Mokhamad Thayzar, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang maksimal hukumannya 20 tahun.
"Kalau tuntutan itu sudah sesuai Undang Undang yaa, dakwaannya kan pasal 114 ayat 1, masih memungkinkan 12 tahun," kata Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang.
JPU menilai Ammar turut terlibat bisnis narkoba yang dijalankan bandarnya yang juga berstatus terdakwa, Akri.
"Pertama dia kan, Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan," ujar Khareza.
Dalam sidang pekan sebelumnya Akri mengungkapkan Ammar memodalinya untuk jual beli narkoba, yang hasilnya dibagi dua dan telah dalam bentuk uang dan 5 gram sabu.
Tuntutan Ammar lebih berat dari Akri yang hanya 10 tahun karena ia berbelit-belit mengakui keterlibatannya.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Kala itu, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.
(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.