Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Jadi Saksi di Sidang Kematian Dante, Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Mati

Aktris Tamara Tyasmara siap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, Senin depan.

Editor: Vivi Febrianti
kolase Instagram
Aktris Tamara Tyasmara siap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, Senin depan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aktris Tamara Tyasmara siap menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, yang akan digelar pekan depan, Senin (29/7/2024).

"Siap banget (jadi saksi). Itu yang ditunggu-tunggu ya," kata Tamara kepada wartawan usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Kendati demikian, Tamara belum mengetahui secara pasti siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Belum tahu (siapa saja saksi-saksinya). Kan dari pihak sini yang menentukan," kata dia.

Tamara menyerahkan segala proses persidangan kepada majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum (JPU).

Ia berharap, terdakwa Yudha Arfandi bisa dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa sang anak.

"Iya, hukuman mati. Seberat-beratlah pokoknya," imbuh dia.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi (33) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain. 

"Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur, dikutip pada Kamis (11/7/2024).

Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved