Kasus Vina Cirebon

Melebar, Pengacara Iptu Rudiana Singgung Film Vina Sebelum 7 Hari, Martabat Ayah Eky Jangan Diganggu

Pitra Romadoni Nasution, pengacara Iptu Rudiana kembali menjadi sorotan dalam kasus Vina Cirebon.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor
Pitra Romadoni Nasution membela Iptu Rudiana dan tegaskan jika martabat ayah Eky tak boleh diganggu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pitra Romadoni Nasution, pengacara Iptu Rudiana kembali menjadi sorotan dalam kasus Vina Cirebon.

Pitra Romadoni Nasution teguh dengan pendiriannya untuk membela Iptu Rudiana.

Dengan nada menggebu-gebu, Pitra Romadoni Nasution mempertanyakan keinginan masyarakat dan dikaitkan dengan Film Vina: Sebelum 7 Hari.

Kata Pitra Romadoni Nasution, saat itu reaksi masyarakat cukup keras yang menekan Kepolisian agar menangkap pelaku utama.

Namun kata Pitra Romadoni Nasution, setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan justru ramai-ramai masyarakat berbalik arah meminta tersangka dibebaskan bahkan merundung keluarga korban.

“Pada bulan Mei 2024 lalu kita semua masyarakat Indonesia menonton Vina: Sebelum 7 Hari, semua setuju bilang tangkap itu pelakunya, tapi setelah ditangkap Polda Jawa Barat semua berbalik bela terpidana, bebaskan terpidana, keluarganya sedih setiap hari dengan perundungan dan pembullyan netizen,” ucap Pitra.

Meski mendapatkan banyak perundungan kata Pitra Romadoni Nasution, Iptu Rudiana tetap diam.

Padahal dia adalah ayah korban yang kehilangan anaknya dalam insiden 27 Agustus 2016.

Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky mendapat pembelaan dari Praktisi Hukum, Pitra Romadoni Nasution.
Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky mendapat pembelaan dari Praktisi Hukum, Pitra Romadoni Nasution. (Kolase Tribun Bogor)

Somasi

Sementara itu, Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Iptu Rudiana merespon tantangan Dedi Mulyadi dalam kasus Vina Cirebon.

Disebutkan, Dedi Mulyadi menanti semua upaya hukum yang akan dilakukan tim kuasa hukum Iptu Rudiana.

Sebelumnya, Pitra Romadoni Nasution menuding jika Dedi Mulyadi telah menyebarkan berita kurang tepat yang disampaikan melalui chanel Youtubnya terkait informasi Iptu Rudiana.

Mendenghar dan melihat hal itu, Pitra Romadoni Nasution langsung melakukan somasi.

Namun semua akan dimaafkan jika dalam waktu 3x24 jam Dedi Mulyadi meminta maaf ke Iptu Rudiana.

Sayangnya, keinginan Pitra Romadoni Nasution nampaknya menemui jalan buntu.

Dedi Mulyadi menolak semua tawaran Pitra Romadoni Nasution dan lebih memilih langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Iptu Rudiana.

"Berarti kan dia menantang. Tentu ini akan kita pidanakan. Simpel saja berpikirnya," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari tVOne, Selasa (23/7/2024).

"Nanti buktikan saja. Dia bilang begini begini begini. Dia harus menyampaikan dengan alat bukti," tuturnya.

Pitra Romadoni Nasution pun menegaskan jika apa yang dilakukan Dedi Mulyadi telah mengganggu martabat Iptu Rudiana.

"Karena memang dia sudah menuduh dan menyebut nama klien kami, tentu kami akan menempuh upaya hukum," jelasnya.

"Karena ini sudah mencoreng harkat, martabat, maupun harga diri Iptu Rudiana maupun keluarga," sambungnya.

Disinggung soal alat bukti, Pitra Romadoni Nasution enggan memberitahu ke publik.

"Saya kira untuk alat bukti tidak perlu saya sampaikan ke publik," ungkapnya.

"Tentunya apapun itu bukti, kita taat dengan prosedur hukum yang sedang berlangsung. Apapun bentuk buktinya akan kita serahkan ke penyidik," tambahnya.

"Kita tidak ingin bukti ini disampaikan ke publik karena nanti bakal ada pradilan medsos nantinya," jelas Pitra Romadoni Nasution.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved