Kecanduan Judi Online, Buruh Tani Ini Sampai Berkali-kali Nekat Bobol Warung Demi Curi Rokok
Kecanduan judi online membuat petani berinisial AZ nekat berkali-kali melakukan pencurian rokok di toko-toko.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kecanduan judi online membuat petani berinisial AZ nekat berkali-kali melakukan pencurian rokok di toko-toko.
Rokok hasil curian ini dijual oleh pelaku yang mana hasilnya dipakai untuk judi online.
Pencurian yang dilakukan pelaku ini bahkan sampai di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
AZ ini diketahui merupakan warga Kecamatan Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah.
"Sudah empat kali. Di Salatiga (Jawa Tengah) dua kali, di Semin Gunungkidul (Yogyakarta) dan Sukoharjo (Jawa Tengah) satu kali," kata AZ dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2024).
Dalam melakukan aksinya, pria yang merupakan buruh tani ini masuk ke dalam toko modern melalui atap.
Selama ini AZ beraksi seorang diri.
Dia mengaku mengambil 790 bungkus rokok.
Kemudian rokok itu dia jual secara eceran.
Adapun total penjualan rokok itu mencapai Rp 11.200.000.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menceritakan, pelaku ditangkap setelah mencuri rokok dan sebuah handphone di toko modern kawasan Bulakrejo, Sukoharjo pada 16 Juni 2024.
Awalnya, saksi yang merupakan kepala toko mendapat telepon dari saksi yang merupakan kepala asisten toko sekitar pukul 06.30 WIB.
Saksi bernama Puspa memberitahukan telah terjadi pencurian di toko modern tempatnya bekerja di Bulakrejo.
Kepala toko bergegas berangkat memastikan kabar itu.
Setelah sampai saksi masuk ke dalam toko bersama-sama dengan kedua rekan kerja untuk melakukan pengecekan.
"Setelah berada di dalam toko saksi melihat bahwa atap tengah eternit toko sebelah timur sudah jebol atau berlubang. Kemudian juga melihat rokok dengan berbagai merk juga sudah hilang dari etalase," kata Sigit.
Saksi juga melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang lainya dan mendapati satu buah handphone Samsung hitam yang berada di bawah meja kasir juga raib dan beberapa minuman juga hilang dari dalam kulkas.
"Akibat kejadian tersebut saksi melaporkan ke Polsek Sukoharjo Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Pelaku AZ ditangkap tim Resmob Polres Sukoharjo di rumahnya Kecamatan Cepogo, Boyolali.
"Tersangka diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Sigit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Rokok Curian untuk Judi Online, Buruh Tani Boyolali Ditangkap di Sukoharjo"
Diduga Curi Handphone di Pasar Jonggol Bogor, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan |
![]() |
---|
Ucapan Serda Rahman Sebelum Tewas Dibacok, Pelakunya Dibekuk Saat Bareng Pacar di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Firasat Mahfud MD Soal Kasus Judol Usai Budi Arie Setiadi Dicopot dari Menteri : Pintu yang Dibuka |
![]() |
---|
Sikap Mabes Polri Soal Mahasiwa Amikom Yogyakarta Tewas Saat Demo, Tunggu Polda DIY |
![]() |
---|
Beda Gaya Sri Sultan dan Dedi Mulyadi Saat Datangi Pendemo, KDM Dilempari hingga Duduk Lesehan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.