CPNS 2024

Ketentuan Kelulusan CPNS 2024 dan Bobot Nilai SKB, Catat buat Jadi Patokan

Salah satu trik lolos CPNS 2024 adalah dengan mempelajari ketentuan kelulusan dan bobot nilai SKB agar bisa mempersiapkan diri.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Daftar lengkap pembobotan nilai SKB CPNS 2024. SKB dengan menggunakan sistem CAT BKN paling tinggi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada beberapa jenis ujian SKB yang dapat dilakukan oleh instansi.

Di antaranya psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan tes lain sesuai persyaratan jabatan

Berikut daftar lengkap pembobotan nilai SKB CPNS 2024

1. SKB dengan menggunakan sistem CAT BKN menjadi penilaian utama dengan bobot minimal 50 persen dari total nilai SKB.

2. SKB dengan jenis ujian wawancara selain sistem CAT akan diberi bobot maksimal 30 persen dari total nilai SKB.

3. SKB dengan jenis ujian tambahan sertifikat kompetensi diberi bobot maksimal 20 persen dari total nilai SKB.

4. Ketentuan tambahan berlaku jika otoritas lokal menyelenggarakan SKB tambahan bersamaan dengan sistem CAT:

  • SKB yang menyertakan sistem CAT diberi bobot minimal 60 persen dari total nilai SKB.
  • SKB tambahan diberi bobot maksimal 40 persen dari total nilai SKB.

Baca juga: 20 Contoh Soal SKD CPNS 2024, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Ketentuan Kelulusan dan Pengolahan Nilai SKD dan SKB

1. Memproses hasil konsolidasi nilai sesuai dengan aturan:

  • SKD 40 persen
  • SKB 60 persen

2. Apabila pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan

  1. Nilai kumulatif SKD tertinggi.
  2. Nilai tertinggi Tes Kepribadian, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.
  3. Nilai Indeks Prestasi kumulatif tertinggi untuk lulusan BA/BS/BA/MS dan nilai rata-rata tertinggi untuk lulusan SLTA/sederajat.
  4. Keputusan penerimaan akhir akan didasarkan pada usia pelamar tertinggi jika terjadi nilai yang sama.

3. Jika persyaratan posisi tidak terpenuhi setelah pelamar yang diterima akhir ditentukan, maka ketentuan yang berlaku akan diikuti:

  • Untuk posisi kebutuhan umum, posisi tersebut dapat diisi dari pelamar berkebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit/wilayah penempatan yang sama; pelamar juga harus memenuhi nilai kriteria SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat tertinggi.
  • Posisi Spesialis yang tidak terisi dapat diisi dari pelamar
    Spesialis Umum dan Spesialis lainnya dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit/lokasi penempatan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas SKD Spesialis dan peringkat tertinggi.
  • Instansi pusat dapat mengelompokkan persyaratan untuk unit/lokasi penempatan yang sama. Persyaratan jabatan yang belum terpenuhi dapat diisi dari jabatan yang telah dikelompokkan.
  • Apabila masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dari pelamar umum atau kebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, unit/lokasi penempatan yang berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD dan nilai tertinggi untuk kebutuhan umum.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berikut Bobot Nilai SKB CPNS 2024 beserta Ketentuan Kelulusannya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved