Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Akhirnya Meita Irianty Ngaku Aniaya Balita di Daycare Depok, Polisi Telusuri Korban Lain

Arya mengungkapkan, Meita sudah diamankan di Polres Metro Depok sejak Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya tadi malam.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Daycare di Harjamukti 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School mengaku telah menganiaya MK (2) di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

"Yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui dalam CCTV itu adalah dirinya. jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Arya mengungkapkan, Meita sudah diamankan di Polres Metro Depok sejak Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya tadi malam.

"Kita sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga," ungkap Arya.

Hasil sementara, Arya berujar, korban penganiayaan masih berjumlah satu.

Meski begitu, polsi sedang selidiki kemungkinan korban lain dari tiga rekaman circuit closed television (CCTV) yang diterimanya.

"Kita menemukan ada tiga video kalo enggak salah, di hari dan tanggal yang berbeda. Dan kita sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video itu yang mungkin diperlakukan kasar," ujar Arya

Sebelumnya, dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, MK saat itu sedang bersama bocah lainnya di salah satu ruangan sambil menangis.

Rekaman CCTV menunjukkan data rekaman diambil 10 Juni 2024, pukul 09.02 WIB.

Tak berselang lama, seseorang yang diduga Meita masuk ke ruangan.

MK langsung memeluk kaki kiri Meita sambil menangis histeris.

Tanpa sebab pasti, Meita langsung melakukan tindak kekerasan terhadap MK sampai bocah malang itu terjatuh.

Tak berselang lama, Meita meninggalkan MK bersama satu bocah di dalam ruangan tersebut.

Kini, orangtua MK telah membuat di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved