Ngeri! Oknum Pak Guru Ini Bikin Orang Tua Murka, Tega Cabuli 24 Siswinya Sendiri, Kini Kena Batunya

Oknum pak guru berinisial MS (30) ini sudah kelewat bejat setelah ketahuan melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri

Editor: Naufal Fauzy
Kolase Tribun Bogor/Kompas.com/ist
Ilustrasi pencabulan - Oknum pak guru berinisial MS (30) ini sudah kelewat bejat setelah ketahuan melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Oknum guru berinisial MS (30) ini sudah kelewat bejat setelah ketahuan melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri.

Pelaku oknum pak guru olahraga ini ketahuan cukup sering melakukan pencabulan dengan jumlah korban yang mencapai puluhan siswi.

Polisi mencatat bahwa korban pencabulan yang dilakukan pelaku mencapai 24 siswi.

Peristiwa ini terjadi di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

MS yang merupakan warga Desa Lasori, Kecamatan Mawasangka Timur, ditangkap polisi di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Kamis (1/8/2024) malam.

"Kejadian tersebut terbongkar setelah salah seorang korban pulang kerumah dan mengadukan kepada orang tuanya bahwa dia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pak guru di sekolahnya," kata Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui pesan singkatnya, Jumat (2/8/2024).

Mengetahui hal tersebut, para orang tua korban geram dengan tindakan oknum guru MS yang telah mencabuli anaknya, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Buton Tengah.

Setelah mendapat laporan, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Sunarton Hafala bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku.

"Pada saat diamankan oleh Tim Resmob, MS sedang berada di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, yang kemudian diringkus dan dibawa ke Mako Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Wahyu.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Buton Tengah telah mengambil keterangan terhadap 21 anak yang menjadi korban yang didampingi oleh orang tuanya.

"Kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara dan disimpulkan kasus pencabulan ini dinaikan ke tahap penyidikan total ada 24 orang siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan tersebut," kata Wahyu.

Saat ini MS ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton Tengah.

Ia dikenakan pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru Olahraga SD di Buton Tengah Tega Cabuli 24 Siswinya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved