Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Disebut Ngibulin Hotman Paris, Toni RM Bandingkan dengan Putusan, Ayah Eky Santai

Iptu Rudiana dinilai telah berbohong ketika dia hadir dalam jumpa pers dengan Hotman Paris untuk menjelaskan soal kasus Vina Cirebon

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Tangkapan layar
Iptu Rudiana dinilai telah berbohong ketika dia hadir dalam jumpa pers dengan Hotman Paris untuk menjelaskan soal kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Iptu Rudiana dinilai telah berbohong ketika dia hadir dalam jumpa pers dengan Hotman Paris untuk menjelaskan soal kasus Vina Cirebon beberapa waktu lalu.

Hal ini dijelaskan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

Toni menjelaskan bahwa dirinya menyoroti beberapa poin bantahan Iptu Rudiana soal kasus kematian Vina dan Eky.

Salah satunya Toni menemukan adanya dugaan kebohongan yang diucapkan Iptu Rudiana di depan Hotman Paris.

Yaitu soal Iptu Rudiana mengamankan para terpidana saat dia masih petugas Satnarkoba.

Apa yang diungkapkan Iptu Rudiana dalam jumpa pers tersebut, kata Toni, sejalan dengan BAP tahun 2016 silam.

"Namun saya menilai ada yang bohong mengenai waktu dan mengenai pengamanan," kata Toni RM dikutip dari channel Youtube-nya, Minggu (4/8/2024).

Iptu Rudiana mengaku hanya memakan waktu 15 menit sebelum akhirnya para terpidana ini dibawa ke kantor Polisi.

Baca juga: Debat Carut Marut Substansi Tidak Kena, Pengamat Justru Soroti Solidaritas di Sekitar Iptu Rudiana

Namun faktanya, kata dia, berbeda dengan isi putusan kasus Vina Cirebon tahun 2017 silam atas nama 5 terpidana.

Dalam putusan tersebut menjelaskan pertemuan Iptu Rudiana dengan saksi Aep dan Dede.

Kemudian Rudiana bertukar nomor dengan Aep untuk informasi keberadaan para pelaku berdasarkan keterangan Aep.

"Kalau hanya 15 menit bohong, kalau saya menilai membandingan putusan pengadilan 5 terpidana ini," kata Toni.

Baca juga: Santainya Iptu Rudiana Jawab 5 Isu Miring Soal Kasus Vina, Ayah Eky Mendadak Tertawa Dituding Ini

"Ada 2,5 jam, bukan 15 menit. Nah 2,5 jam itu kalau saya baca putusan pengadilan itu digunakan untuk mengintrogasi," kata Toni.

"Jadi kalau jawaban Pak Rudiana, (para terpidana) diajak ke kantor baik-baik, saya menilai Pak Rudiana itu bohong, karena terungkap dalam putusan pengadilan, ini diintrogasi bukan diajak ngomong baik-baik," sambung Toni.

Toni mengatakan bahwa memang Iptu Rudiana ini mengaku mengamankan para terpidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved