Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana Disebut Ngibulin Hotman Paris, Toni RM Bandingkan dengan Putusan, Ayah Eky Santai
Iptu Rudiana dinilai telah berbohong ketika dia hadir dalam jumpa pers dengan Hotman Paris untuk menjelaskan soal kasus Vina Cirebon
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Iptu Rudiana dinilai telah berbohong ketika dia hadir dalam jumpa pers dengan Hotman Paris untuk menjelaskan soal kasus Vina Cirebon beberapa waktu lalu.
Hal ini dijelaskan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
Toni menjelaskan bahwa dirinya menyoroti beberapa poin bantahan Iptu Rudiana soal kasus kematian Vina dan Eky.
Salah satunya Toni menemukan adanya dugaan kebohongan yang diucapkan Iptu Rudiana di depan Hotman Paris.
Yaitu soal Iptu Rudiana mengamankan para terpidana saat dia masih petugas Satnarkoba.
Apa yang diungkapkan Iptu Rudiana dalam jumpa pers tersebut, kata Toni, sejalan dengan BAP tahun 2016 silam.
"Namun saya menilai ada yang bohong mengenai waktu dan mengenai pengamanan," kata Toni RM dikutip dari channel Youtube-nya, Minggu (4/8/2024).
Iptu Rudiana mengaku hanya memakan waktu 15 menit sebelum akhirnya para terpidana ini dibawa ke kantor Polisi.
Baca juga: Debat Carut Marut Substansi Tidak Kena, Pengamat Justru Soroti Solidaritas di Sekitar Iptu Rudiana
Namun faktanya, kata dia, berbeda dengan isi putusan kasus Vina Cirebon tahun 2017 silam atas nama 5 terpidana.
Dalam putusan tersebut menjelaskan pertemuan Iptu Rudiana dengan saksi Aep dan Dede.
Kemudian Rudiana bertukar nomor dengan Aep untuk informasi keberadaan para pelaku berdasarkan keterangan Aep.
"Kalau hanya 15 menit bohong, kalau saya menilai membandingan putusan pengadilan 5 terpidana ini," kata Toni.
Baca juga: Santainya Iptu Rudiana Jawab 5 Isu Miring Soal Kasus Vina, Ayah Eky Mendadak Tertawa Dituding Ini
"Ada 2,5 jam, bukan 15 menit. Nah 2,5 jam itu kalau saya baca putusan pengadilan itu digunakan untuk mengintrogasi," kata Toni.
"Jadi kalau jawaban Pak Rudiana, (para terpidana) diajak ke kantor baik-baik, saya menilai Pak Rudiana itu bohong, karena terungkap dalam putusan pengadilan, ini diintrogasi bukan diajak ngomong baik-baik," sambung Toni.
Toni mengatakan bahwa memang Iptu Rudiana ini mengaku mengamankan para terpidana.
Namun di sisi lain, mengenai waktu dan cara bertanya dia menilai merupakan kebohongan.
Baca juga: Kuliti Borok Iptu Rudiana Soal Kasus Vina, Toni RM Curiga Ayah Eky Sembunyikan Petunjuk Penting Ini
Selain itu Toni juga menjelaskan adanya perbedaan keterangan antara saksi Dede dan Iptu Rudiana.
"Pak Rudiana ini harus segera diperiksa, ini taruhannya institusi Polri," ungkap Toni.
Meski mendapat tekanan yang menyudutkan Iptu Rudiana, ayah Almarhum Eky ini tetap tenang menjelaskan momen diamankannya para terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam tersebut.
Rudiana mengatakan bahwa saat itu dia tidak ikut melakukan penyidikan, hanya menggali informasi awal.
Baca juga: Rudiana Kian Terpojok, Kapolri Bentuk Tim Khusus Kasus Vina Cirebon, Pintu Masuknya dari Liga Akbar
Dia membantah menangkap secara paksa dan mengintrogasi para pelaku.
"Sebagai orang tua yang mengamankan pertama, saya tidak melakukan penyidikan, saya hanya menggali informasi, mereka mengakuiin, kita serahkan," kata Iptu Rudiana dikutip dari Tv One.
Dengan memasang wajah tenang, Iptu Rudiana juga membantah soal introgasi hingga penganiayaan terhadap para terpidana pada saat dilakukan penangkapan tersebut.
"Kaitan dengan adanya penganiayaan itu tidak ada sama sekali," kata Iptu Rudiana.
"Karena saat kami menyerahkan ke Reskrim posisinya masih bersih, masih utuh, tidak ada yang namanya penganiayaan," ungkapnya.
Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/toni-dan-rudiana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.