Kabar Artis

WADUH ! Suami BCL Dapat Ultimatum dari Polisi, Tiko Aryawardhana Akan Dijemput Paksa

Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawardhana mendapat ultimatum dari polisi.

Editor: Damanhuri
instagram.com/itsmebcl via Grid
Tiko Aryawardhana dan istrinya, Bunga Citra Lestari. 

TRIBUNNEWSBOGR.COM -- Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawardhana mendapat ultimatum dari polisi.

Tiko diminta untuk memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Tiko sudah dua kali tak menghadiri pemeriksaan polisi pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik bakal menjemput paksa Tiko jika suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu kembali mangkir.

"Ya jadi kalau memang tidak ada kabar dari undangan yang kita berikan atau surat panggilan yang kita berikan, tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata Nurma kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Nurma menuturkan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi.

Hanya saja, Nurma tidak membeberkan tanggal pemeriksaan Tiko.

"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi. Untuk tanggalnya, hari, ada di penyidik," ujar dia.

Tiko sebelumnya meminta Polda Metro Jaya mengawasi proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Saat ini kasus yang dilaporkan mantan istri Tiko berinisial AW itu masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya yang meminta kasusnya diawasi, Tiko mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra agar dilakukan gelar perkara khusus.

"Pihak terlapor bersurat kepada Pak Direktur, memohon untuk dilakukan gelar perkara di pengawas penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (28/7/2024).

Gelar perkara khusus itu pun sudah dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Bagian Pengawas Penyidikan Polda Metro Jaya.

Ade Ary menjelaskan, pelaksanaan gelar perkara itu merupakan bentuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.

"Ini merupakan proses yang sesuai SOP, yang merupakan bentuk transparansi karena proses penyidikan itu harus akurat. Boleh kedua belah pihak, terlapor dan pelapor, boleh menyampaikan argumentasinya," ujar dia.

(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved