Fakta Dibalik Vonis 10 Tahun ke Terdakwa Carok 2 VS 4 di Madura, Hasan-Werdi Akan Bebas Lebih Cepat?
Ada fakta menarik dibalik vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa duel carok di Madura tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus duel carok 2 VS 4 di Madura kini telah memasuki babak akhir.
Terdakawa Hasan Busri dan Werdi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkalan dalam sidang yang digelar pada Senin (5/8/2024) kemarin.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Hasan Busri dan Wardi dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, sejak awal JPU menuntut Hasan Busri dan Werdi dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atas pembunuhan berencana.
Hasan Busri dituntut selama 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun penjara.
Ada fakta menarik dibalik vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa duel carok di Madura tersebut.
Seperti diketahui, empat orang pesilat tewas saat duel carok 2 VS 4 yang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur paada hari Jumat (12/1/2024) malam.
Keempat korban yakni Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid yang meninggal dunia dilokasi kejadian usai berduel.
Saat malam kejadian, Mat Tanjar dan Mat Terdam menggunakan motor hendak ke tambak udang tempat mereka bekerja.
Sedangkan, terdakwa Hasan Busri hendak pergi tahlilan.
Namun, mereka terlibat cekcok hingga berujung tragedi carok yang menewaskan Mat Tanjar dan anak muridnya.
Lalu apa yang membuat hukuman Hasan Busri dan Wardi lebih ringan meski sudah membunuh 4 orang sekaligus saat duel carok?
Kepala Pengadilan Negeri Bangkalan sekaligus Hakim Ketua Ernila Widikartikawati menyebut jika Muhammad Hasan Basri alias Hasan Tanjung dan Muhammad Wardi tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang dituntut penuntut umum dalam perkara primer kasus pembunuhan berencana,” katanya, Senin (5/8/2024).
Namun, kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mat Tanjar CS.
Majelis hakim menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara dikurangi masa kurungan sejak keduanya ditahan.
“Kami mengamankan barang bukti berupa keping video berisi tiga rekaman adegan pembacokan dan sarung hijau yang digunakan terdakwa,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasan Tanjung, Bachtiar Pradinata menyampaikan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh terdakwa yang sebelumnya tidak disampaikan oleh penuntut umum.
“Salah satu faktanya adalah bahwa Hasan dan Wardi tidak dengan sengaja dan tidak berencana melakukan pembacokan dan pembunuhan,” terangnya, Senin (5/8/2024).

Bachtiar bersyukur Hasan dan Wardi divonis lebih ringan daripada yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun untuk Hasan dan 14 tahun untuk Wardi.
“Kami akan mempelajari hasil keputusan hari ini, dan akan menimbang kembali apakah akan melakukan banding atau tidak,” pungkas dia.
Disisi lain, JPU, Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.
“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis."
"Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkatnya.
Mahfud MD Minta Usut Pemain Politik di Kasus Silfester Matutina, Oegroseno : Termul Tidak Perlu Bela |
![]() |
---|
Waduh! Kompetisi Liga 1 Kalah Bersaing, Terbaru Posisi Indonesia Digusur Kamboja |
![]() |
---|
Persija Jakarta Keok Lagi, Hanif Sjahbandi Minta Maaf |
![]() |
---|
Link Live Streaming Liga 1 2024/2025, Madura United Vs Persija Jakarta, Kick Off 20.30 WIB |
![]() |
---|
Niat Jalan Kaki ke Mekkah Kandas, Pria Ini Balik Lagi ke Madura Gegara Kakinya Bengkak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.