Kabar Artis

Bantah Jadi Pemodal Bandar Narkoba, Ammar Zoni: Mohon Yang Mulia Mempertimbangkan

Artis peran Ammar Zoni berharap majelis hakim memberikan vonis hukuman yang adil untuknya atas kasus narkobanya yang ketiga.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Artis peran Ammar Zoni berharap majelis hakim memberikan vonis hukuman yang adil untuknya atas kasus narkobanya yang ketiga. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis peran Ammar Zoni berharap majelis hakim memberikan vonis hukuman yang adil untuknya atas kasus narkobanya yang ketiga.

Selasa (6/8/2024) sidang terakhir sebelum sidang putusan, yakni beragendakan duplik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Usai kuasa hukumnya, Jon Mathias membaca isi duplik, Ammar menyampaikan harapannya.

"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Ammar Zoni.

Ia masih menyangkal bahwa terlibat bisnis narkoba bersama bandar sekaligus terdakwa lainnya, Akri sebagai pemodal.

"Bahwa saya bukan, sebagai pemberi modal. Saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," ujar Ammar Zoni.

Adapun dalam isi duplik, Jon Mathias membantah seluruh replik dari jaksa penuntut umum.

Termasuk soal kata sandi "ikan" dan "sayur" dalam percakapan WhatsApp Ammar dengan Akri yang dianggap JPU untuk menyamarkan kata-kata narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Kala itu, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved