Buntut Penembakan Pengendara di Klapanunggal Bogor, Polisi Dalami Sindikat Perakitan Senpi Rakitan

Dua pelaku yang terlibat dalam penembakan di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor telah diamankan

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Polisi selidiki produksi senjata api rakitan buntut kasus penembakan seorang pria di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Selasa (6/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua pelaku yang terlibat dalam penembakan terhadap seorang pengendara motor berinisial MAF (22) di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor telah diamankan.

Polisi mengamankan SI (19) yang merupakan eksekutor dan AR (17) selaku joki kendaraan pada saat kejadian tawuran dua orang melawan tujuh orang.

Selain itu, seorang pria berinisial AZ (30) juga turut diamankan karena berperan sebagai penyedia senjata api (senpi) rakitan.

Dari kediaman AZ, mengamankan sejumlah senpi rakitan berupa satu pucuk senpi laras panjang rakitan, dua pucuk senpi laras pendek jenis pistol makarof dan revolver, satu pucuk air softgun laras pendek jenis makarov.

Polisi juga menyita lima magazin untuk senjata laras panjang, enam magazin untik laras pendek, empat silinder peluru untuk senjata revolver, dan 148 butir peluru berbagai macam kaliber.

Kemudian polisi juga menemukan adanya delapan buah kerangka senjata api rakitan laras pendek, enam selongsong peluru berbagai jenis, satu perangkat mesin gurinda dan dua perangkat mesin bor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya masih mendalami terkait asal usu dari senpi rakitan tersebut.

"Melihat banyaknya senjata api berbagai jenis rakitan, kami berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri untuk menyelidiki apakah pabrik senjata rumahan ini ada kaitannya dengan sindikan atau jaringan teroris," ujarnya kepada wartawan.

Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Jawa Barat untuk menelusuri bisnis jual beli senpi rakitan yang dilakukan oleh pelaku.

AKBP Rio Wahyu Anggoro pun menegaskan akan memberikan hukuman berat kepada pelaku agar mendapatkan efek jera atas perbuatannya.

"Tentunya pasal yang kami kenakan ini mungkin tidak akan sampai di sini, kami akan kembangkan bila ada temuan ke depan dimana ditemukan tindak pidana yang baru," ucapnya.

Sementara itu, AZ mengaku hanya sebagai pemodal dalam bisnis senpi rakitan ini.

"Kalau saya cuma pemodal aja pak, yang membangun SI, (menjalankan bisnis) baru-baru ini," kata pelaku.

Meski mengaku baru-baru ini menjalankan bisnis senpi rakitan, AZ mengatakan telah berhasil menjual empat pucuk senjata api ke luar daerah. 

"Ke daerah Lampung, Rp10 juta," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved