Kasus Vina Cirebon

Bongkar 5 Keanehan Sidang Kasus Vina, Toni RM Sebut 7 Pihak Harus Tanggung Jawab, Bukan Cuma Rudiana

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongar 7 keanehan di sidang kasus Vina delapan tahun lalu. Toni RM pun menyebut ada 7 pihak harus tanggung jawab.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM membongar 7 keanehan di sidang kasus Vina delapan tahun lalu. Toni RM pun menyebut ada 7 pihak yang harus bertanggung jawab atas divonisnya delapan terpidana kasus Vina. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengurai analisa tajam soal deret kejanggalan dalam kasus Vina.

Memutar ingatannya di tahun 2016, Toni RM bahkan mengungkap lima keanehan yang terjadi di sidang kasus Vina Cirebon hingga menghasilkan vonis mengejutkan.

Yakni tujuh terdakwa kasus Vina divonis penjara seumur hidup dan satu terdakwa divonis delapan tahun penjara.

Menurut Toni RM, ada hal tak masuk akal di benaknya kala membaca kembali berkas pengadilan kasus Vina.

Dari sanalah Toni RM menyimpulkan dugaan adanya skenario dalam persidangan kasus kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu.

"Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, saya menyimpulkan bahwa yang disidangkan itu adalah skenario. Skenario siapa? nanti juga akan terungkap," ujar Toni RM dalam kanal Youtube-nya, dilansir TribunnewsBogor.com pada Minggu (11/8/2024).

Berikut adalah 5 kejanggalan dalam sidang kasus Vina menurut Toni RM:

1. Soal CCTV

Hal pertama yang menurut Toni RM janggal di persidangan kasus Vina adalah soal CCTV di dekat TKP.

Berdasarkan berkas pengadilan di sidang kasus Vina, ternyata sempat ada CCTV yang ditemukan dua saksi.

Namun CCTV tersebut tak dibuka dan diungkap di persidangan.

"Di dalam putusan pengadilan, ada CCTV terlihat dari keterangan saksi Dody Irwanto dan Gugun Gumilar. Mereka mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka," ujar Toni RM.

"Ini janggal, karena siapapun orangnya apalagi anggota polisi, setiap ada peristiwa pasti mencari alat bukti yang ada di lingkungan sekitar. Karena tidak dibuka CCTV itu, maka ini kejanggalan dalam putusan pengadilan atas delapan terpidana," sambungnya.

2. Barang bukti tidak diambil sidik jari

Kejanggalan kedua menurut Toni adalah soal barang bukti yang disebutkan di persidangan kasus Vina.

Dari semua barang bukti tersebut, tidak ada yang diambil sidik jari pelaku di sana.

"Batang bambu ukuran 70 cm, batu ukuran sedang, dua botol miras ciu, botol kosong kecil, helm KYT merah putih, satu bilah senjata tajam jenis pedang. Semuanya itu tidak dilakukan sidik jari," imbuh Toni.

Karenanya menurut Toni, aneh jika di barang-barang bukti tersebut tidak disertakan pula sidik jari para terdakwa.

"Kalau tidak dilakukan sidik jari, ini barang bukti digunakan oleh terdakwa siapa, oleh pelaku siapa dari delapan itu? Tapi anehnya meski tidak dilakukan sidik jari, hakim tetap saja barang bukti itu dianggap sebagai barang yang digunakan melakukan tindak pidana," ungkap Toni.

Terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, tampaknya memang mendapat perlakuan berbeda dengan rekan-rekannya yang lain.
Terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, tampaknya memang mendapat perlakuan berbeda dengan rekan-rekannya yang lain. (Kolase)

3. Sperma

Ketiga, Toni menyoroti soal sperma yang konon berada di alat vital mendiang Vina.

Menurut Toni, harusnya sperma tersebut dianalisa identik dengan terdakwa siapa.

Sebab para terdakwa juga disangkakan pada pasal pemerkosaan, tak cuma pembunuhan.

"Sperma yang ditemukan pada kemaluan Vina tidak dilakukan tes DNA. Bagaimana bisa sperma kemudian digunakan sebagai alat bukti untuk menghukum tujuh terpidana itu telah melakukan persetubuhan terhadap Vina? Kalau tidak dilakukan tes DNA, ini sperma identik dengan siapa? ini dipukul rata," imbuh Toni.

Namun alangkah terkejutnya Toni saat mengetahui tujuh terdakwa semuanya disangkakan pada pasal pemerkosaan gara-gara temuan sperma tersebut.

"Bayangkan 1 sperma untuk menghukum tujuh terpidana melakukan persetubuhan terhadap Vina. Ini suatu kejanggalan," ucap Toni.

Baca juga: Lawan Balik Iptu Rudiana, 7 Terpidana Kasus Vina Siapkan Taktik Jitu, Ayah Alm Eky Kian Terpojok

4. 6 HP barang bukti tidak pernah dibuka percakapan

Kejanggalan keempat menurut Toni adalah perihal tidak pernah diungkapkannya isi HP para korban dan pelaku di persidangan.

Padahal menurut Toni, adalah penting mengetahui isi percakapan di HP korban dan pelaku, apakah ada kaitannya atau tidak.

"Kenapa tidak dibuka (bukti HP korban dan pelaku). Nalurinya seorang polisi, maka yang paling pertama dicari adalah HP (korban), untuk mengetahui siapa korban," imbuh Toni.

5. HP Eky tidak disita sebagai barang bukti

Keanehan terakhir di sidang kasus Vina diungkap Toni adalah perihal HP mendiang Eky yang tak ikut disita.

Menurut Toni, hal tersebut sangat janggal.

"Bayangkan HP korban tidak disita, padahal katanya Eky korban pembunuhan. Padahal HP Eky penting untuk dibuka, untuk mengetahui komunikasi terakhir dengan siapa, barangkali ada yang mengancam di BBM atau ada telepon masuk siapa yang terakhir," kata Toni RM.

"Jangan-jangan, kalau HP Eky disita, akan ketahuan yang sebenarnya. Makanya HP Eky tidak disita," sambungnya.

Dari lima kejanggalan di atas, Toni RM pun mengurai pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab atas keruwetan kasus Vina sekarang.

Diungkap Toni, ada tujuh pihak yang harus dicecar secara detail soal kasus Vina.

"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas janggalnya penyidikan kasus Vina dan Eky tahn 2016, ada lima kejanggalan tapi 8 orang divonis bersalah," pungkas Toni.

Mereka adalah:

  1. Iptu Rudiana
  2. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota 2016
  3. Kapolres Cirebon Kota 2016
  4. Kasubdit Ditreskrimum Polda Jabar 2016
  5. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar 2016
  6. Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus Vina
  7. Hakim yang mengadili kasus Vina dan Eky

"Hakim yang mengadili dan memutus delapan terpidana itu harus diperiksa. Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial harus memeriksa hakim yang memutus bersalah, padahal buktinya tidak ada yang mengarah ke delapan terpidana itu, namun hakim memutus bersalah yang satu delapan tahun, tujuh seumur hidup," kata Toni RM.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved