Kasus Vina Cirebon

Pantas Kubu Saka Tatal Percaya Diri, Sebut Kasus Vina Sudah Game Over, Ungkap Fakta Tak Terbantahkan

Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu percaya diri menyebut kasus Vina sudah game over. Ternyata kubu Saka simpan bukti tak terbantahkan.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu percaya diri menyebut kasus Vina sudah game over. Ternyata kepercayaan diri itu lantaran kubu Saka simpan fakta yang tak terbantahkan soal kasus Vina. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu percaya diri menyebut kasus Vina sudah game over alias selesai.

Menurut Edwin, kasus Vina adalah murni kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.

Pernyataan tersebut disampaikan Edwin bukan tanpa alasan.

Ternyata selama ini kubu Saka Tatal menyimpan bukti tak terbantahkan terkait kasus Vina Cirebon.

Bukti pertama adalah perihal ekstraksi HP Vina yang belakangan membuat publik heboh.

Sebab dari ekstraksi HP almarhumah, ketahuan bahwa Vina sempat berkomunikasi dengan temannya, Widi sebelum ditemukan tergeletak di Jembatan Talun tanggal 27 Agustus 2016.

"Ketika Mega dan Widi bersaksi di sidang PK Saka Tatal, mereka masih berkomunikasi dengan HP, Widi menjelaskan bahwa pukul 22.00 lewat dia masih berkomunikasi dengan Vina, bahkan Vina mengajak Widi untuk keluar," ungkap Edwin Partogi Pasaribu dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/8/2024).

"Ada kalimat yang sama persis yang disampaikan Widi dan Mega ketika bersaksi di sidang PK Saka Tatal, bahwa pukul 15.14 (atau setelah diekstraksi pukul 22.14) itu Vina mengirim pesan teks kepada Widi 'mau ga mek? ntar dijemput sama kita'. Itu sesuai yang disampaikan Mega dan Widi di persidangan," sambungnya.

Dibeberkan pula oleh Edwin, rupanya kubu Saka Tatal sudah punya bukti ekstraksi HP Vina sejak delapan tahun lalu.

Namun bukti tersebut baru disampaikan ke publik baru-baru ini setelah Mega dan Widi memberikan kesaksian ke publik.

Karenanya, Edwin pun mempertanyakan penyidik kepolisian, kenapa tidak menjadikan bukti ekstraksi HP Vina tersebut sebagai bukti di persidangan.

"Ekstraksi ini sudah dilakukan sejak 2016. Pertanyaannya, kenapa ekstraksi ini tidak jadi alat bukti? kenapa yang melakukan ekstraksi tidak di BAP sebagai keterangan ahli? kenapa laporan tersebut tidak dijadikan bukti sebagai surat? kenapa tuh?" tanya Edwin.

Dua teman dekat Vina, Mega Lestari dan Widia Sari mengungkap detik-detik almarhum menghebuskan napas terakhir.
Dua teman dekat Vina, Mega Lestari dan Widia Sari mengungkap detik-detik almarhum menghebuskan napas terakhir. (Kolase Tribun Bogor)

Lantaran bukti ekstraksi HP Vina tersebut, Edwin pun meyakni bahwa bukti chat terakhir Vina dengan Widi itu adalah fakta tak terbantahkan.

Artinya Widi tak asal memberikan kesaksian saja, tapi juga bisa dibuktikan dari isi HP Vina di tahun 2016.

"Inilah valid keterangan Mega dan Widi, otentik dan sangat kuat sekali. Karena bukan saja keterangan berdasarkan ingatan, tapi bukti scientific. Bukti ini mengalahkan bukti-bukti lainnya. Dia sebagai bukti, dia bukti yang seterang matahari," imbuh Edwin.

Kembali menyinggung isi putusan delapan terpidana, Edwin pun membahas soal kronologi dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Di persidangan disebutkan bahwa peristiwa pengeroyokan Vina dan Eky terjadi sekira pukul 21.15 Wib.

Padahal dari bukti valid di HP Vina, pukul 22.15 Vina masih berkomunikasi dengan Widi dan kondisinya baik-baik saja.

"Kalau berdasarkan dari putusan perkara tersebut, semua menyebut bahwa peristiwa kekerasan sudah dimulai pukul 21.15 Wib. (Kata saksi) motor Eky diuber sampai dipukul pakai kayu, dianiaya di belakang showroom, dibunuh Eky diperkosa Vina, ditaruh lagi di Talun. Sementara pukul 22.14 Vina masih hidup," ujar Edwin.

Baca juga: Sesumbar Saka Tatal saat Ritual Sumpah Pocong, Ustaz Dasad Latif: Makin Hancur Penegakan Hukum Kita

Karenanya dengan penuh keyakinan, Edwin menyebut bahwa kasus Vina sudah selesai dan terungkap secara jelas.

Yakni kasus Vina murni kecelakaan, bukan pembunuhan apalagi pemerkosaan.

"Bukti ini menegaskan bahwa peristiwa yang dituduhkan pembunuhan dan pemerkosaan itu tidak ada. Saya berkeyakinan ini laka lantas, dipaksakan memang. Dengan adanya bukti ini, kita sudah game over, sudah case closed, enggak penting lagi argumen yang lain, udah selesai!" tegas Edwin Partogi Pasaribu.

Perihal isu pemerkosaan yang dilakukan para terpidana kepada almarhumah Vina, Edwin mengaku ragu.

Sebab Edwin tidak yakin dengan dugaan ditemukannya sperma di organ vital mendiang Vina.

Diungkap Edwin berdasarkan persidangan, ada kejanggalan terkait keterangan dokter forensik mengenai sperma tersebut.

Hal itu menjadi bukti kedua yang disimpan oleh kubu Saka Tatal.

"Ada satu yang sejak awal saya ragukan yaitu keterangan penemuan sperma oleh dokter forensik. Saya meragukan otentisitas dari keterangan tersebut. Saya sudah melihat kembali foto ekshumasinya. Ketika ekshumasi memang ada kegiatan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap (Vina) tetapi tidak ada keterangan yang menjelaskan penemuan sperma tersebut," pungkas Edwin.

"Ini perlakukan yang berbeda, di mana dalam foto ekshumasi tersebut dilampirkan pengambilan sampel dari kulit perut sisi kanan Vina dan hati (Vina). Sampel itu harusnya difoto, dimasukkan ke dalam wadah yang aman dan ditulis temuannya apa. Ketika ekshumasi itu dilakukan, tentang sperma itu enggak ada keterangannya. Tapi ketika laporan tentang ekshumasi diberikan ke penyidik, kok muncul keterangan temuan sperma," sambungnya.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved