Kasus Vina Cirebon
Aturan Main Diikuti Keluarga Terpidana Vina Cirebon, Polda Jabar Ingkar, Pengacara Pegi Turun Tangan
Hati Toni RM terketuk usai Benny Indrayana, kakak Sudirman menceritakan pengalaman pahit yang dirasa.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Toni RM, pengacara Pegi Setiawan akhirnya menemui keluarga Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon.
Hati Toni RM terketuk usai Benny Indrayana, kakak Sudirman menceritakan pengalaman pahit yang dirasa.
Benny bercerita jika pihak keluarga sulit untuk berkomunikasi dengan pengacara Sudirman yang ditunjuk Polda Jawa Barat.
"Pengacaranya itu dikasih Polda. Kalau ditekan pasti ada. Dia pernah bilang kalau dia sering dipaksa," ucap Benny dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtub Toni RM, Selasa (13/8/2024).
Usut punya usut, berdasarkan pernyataan, pengacara Sudirman itu bernama Wilson.
"Kalau bicara sama pengacara yang sekarang, pak Wilson itu minim. Kalau nanya baru dijawab," ungkapnya.
"Pak Wilson tidak mencari keterangan keberadaan Sudirman, ketemu juga tidak pernah," tambahnya.
Respon pengacara Pegi Setiawan
Sementara itu, pengacara Pegi Setiawan Toni RM heran dengan kondisi yang terjadi.
Kata Toni RM, bisa-bisanya Polda Jawa Barat memberikan pengacara untuk Sudirman tanpa berkoordinasi dengan keluarga.
Lanjut Toni RM, jika apa yang disampaikan keluarga Sudirman itu benar, maka telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan Polda Jawa Barat.
"Kalau itu memang benar seperti yang dikatakan keluarga Sudirman, maka itu tindakan yang melanggar hukum," bebernya.
"Kenapa? Karena penyidik Polda Jawa Barat tidak memili hak kewenangan menguasai Sudirman," sambungnya.
"Kalau penyidik masih menguasai Sudirman maka kita pertanyakan, ada apa?," tambah Toni RM.
"Kalau pengacara Sudirman ditunjuk dari Polda Jabar, maka sebenarnya Polda punya kepentingan apa? Ketakutan apa? Harusnya lepas saja," bebernya.
Toni RM menegaskan, apa yang dilakukan Polda Jawa Barat jangan sampai menimbulkan asumsi baru dari publik.
"Jangan sampai masyarakat menilai kalau penyidik Polda Jabar ketakutan kalau Sudirman menggunakan pengacara dari keluarga," tuturnya.
"Akhirnya kami menilai, jangan-jangan pengacara yang ditunjuk dari Polda itu untuk Sudirman tetap mengatakan seperti apa yang disampaikan," tambahnya.
Kesulitan membesuk
Di sisi lain, Toni RM membeberkan jika keluarga Sudirman sulit untuk membesuk.
"Kalau dari cerita Benny dan bapaknya bahwa mereka kesulitan bertemu Sudirman," paparnya.
"Mereka mencoba membesuk Sudirman di lapas ternyata tidak ada, rupanya Sudirman ada di Polda Jawa Barat. Untuk bertemu Sudirman harus buat janji dengan Direktur Reserse Kriminal Umum," bebernya.
"Saat sesuai perjanjian, ternyata Benny tidak bisa masuk untuk membesuk, hanya kedua orangtuanya saja," sambungnya.
Sorot kejanggalan
Di sisi lain, Toni RM mengurai analisa tajam soal deret kejanggalan dalam kasus Vina.
Memutar ingatannya di tahun 2016, Toni RM bahkan mengungkap lima keanehan yang terjadi di sidang kasus Vina Cirebon hingga menghasilkan vonis mengejutkan.
Yakni tujuh terdakwa kasus Vina divonis penjara seumur hidup dan satu terdakwa divonis delapan tahun penjara.
Menurut Toni RM, ada hal tak masuk akal di benaknya kala membaca kembali berkas pengadilan kasus Vina.
Dari sanalah Toni RM menyimpulkan dugaan adanya skenario dalam persidangan kasus kematian Vina dan Eky delapan tahun lalu.
"Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, saya menyimpulkan bahwa yang disidangkan itu adalah skenario. Skenario siapa? nanti juga akan terungkap," ujar Toni RM dalam kanal Youtube-nya, dilansir TribunnewsBogor.com pada Minggu (11/8/2024).
Berikut adalah 5 kejanggalan dalam sidang kasus Vina menurut Toni RM:
1. Soal CCTV
Hal pertama yang menurut Toni RM janggal di persidangan kasus Vina adalah soal CCTV di dekat TKP.
Berdasarkan berkas pengadilan di sidang kasus Vina, ternyata sempat ada CCTV yang ditemukan dua saksi.
Namun CCTV tersebut tak dibuka dan diungkap di persidangan.
"Di dalam putusan pengadilan, ada CCTV terlihat dari keterangan saksi Dody Irwanto dan Gugun Gumilar. Mereka mengecek CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka," ujar Toni RM.
"Ini janggal, karena siapapun orangnya apalagi anggota polisi, setiap ada peristiwa pasti mencari alat bukti yang ada di lingkungan sekitar. Karena tidak dibuka CCTV itu, maka ini kejanggalan dalam putusan pengadilan atas delapan terpidana," sambungnya.
2. Barang bukti tidak diambil sidik jari
Kejanggalan kedua menurut Toni adalah soal barang bukti yang disebutkan di persidangan kasus Vina.
Dari semua barang bukti tersebut, tidak ada yang diambil sidik jari pelaku di sana.
"Batang bambu ukuran 70 cm, batu ukuran sedang, dua botol miras ciu, botol kosong kecil, helm KYT merah putih, satu bilah senjata tajam jenis pedang. Semuanya itu tidak dilakukan sidik jari," imbuh Toni.
Karenanya menurut Toni, aneh jika di barang-barang bukti tersebut tidak disertakan pula sidik jari para terdakwa.
"Kalau tidak dilakukan sidik jari, ini barang bukti digunakan oleh terdakwa siapa, oleh pelaku siapa dari delapan itu? Tapi anehnya meski tidak dilakukan sidik jari, hakim tetap saja barang bukti itu dianggap sebagai barang yang digunakan melakukan tindak pidana," ungkap Toni.
3. Sperma
Ketiga, Toni menyoroti soal sperma yang konon berada di alat vital mendiang Vina.
Menurut Toni, harusnya sperma tersebut dianalisa identik dengan terdakwa siapa.
Sebab para terdakwa juga disangkakan pada pasal pemerkosaan, tak cuma pembunuhan.
"Sperma yang ditemukan pada kemaluan Vina tidak dilakukan tes DNA. Bagaimana bisa sperma kemudian digunakan sebagai alat bukti untuk menghukum tujuh terpidana itu telah melakukan persetubuhan terhadap Vina? Kalau tidak dilakukan tes DNA, ini sperma identik dengan siapa? ini dipukul rata," imbuh Toni.
Namun alangkah terkejutnya Toni saat mengetahui tujuh terdakwa semuanya disangkakan pada pasal pemerkosaan gara-gara temuan sperma tersebut.
"Bayangkan 1 sperma untuk menghukum tujuh terpidana melakukan persetubuhan terhadap Vina. Ini suatu kejanggalan," ucap Toni.
4. 6 HP barang bukti tidak pernah dibuka percakapan
Kejanggalan keempat menurut Toni adalah perihal tidak pernah diungkapkannya isi HP para korban dan pelaku di persidangan.
Padahal menurut Toni, adalah penting mengetahui isi percakapan di HP korban dan pelaku, apakah ada kaitannya atau tidak.
"Kenapa tidak dibuka (bukti HP korban dan pelaku). Nalurinya seorang polisi, maka yang paling pertama dicari adalah HP (korban), untuk mengetahui siapa korban," imbuh Toni.
5. HP Eky tidak disita sebagai barang bukti
Keanehan terakhir di sidang kasus Vina diungkap Toni adalah perihal HP mendiang Eky yang tak ikut disita.
Menurut Toni, hal tersebut sangat janggal.
"Bayangkan HP korban tidak disita, padahal katanya Eky korban pembunuhan. Padahal HP Eky penting untuk dibuka, untuk mengetahui komunikasi terakhir dengan siapa, barangkali ada yang mengancam di BBM atau ada telepon masuk siapa yang terakhir," kata Toni RM.
"Jangan-jangan, kalau HP Eky disita, akan ketahuan yang sebenarnya. Makanya HP Eky tidak disita," sambungnya.
Dari lima kejanggalan di atas, Toni RM pun mengurai pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab atas keruwetan kasus Vina sekarang.
Diungkap Toni, ada tujuh pihak yang harus dicecar secara detail soal kasus Vina.
"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas janggalnya penyidikan kasus Vina dan Eky tahn 2016, ada lima kejanggalan tapi 8 orang divonis bersalah," pungkas Toni.
Mereka adalah:
Iptu Rudiana
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota 2016
Kapolres Cirebon Kota 2016
Kasubdit Ditreskrimum Polda Jabar 2016
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar 2016
Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus Vina
Hakim yang mengadili kasus Vina dan Eky
"Hakim yang mengadili dan memutus delapan terpidana itu harus diperiksa. Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial harus memeriksa hakim yang memutus bersalah, padahal buktinya tidak ada yang mengarah ke delapan terpidana itu, namun hakim memutus bersalah yang satu delapan tahun, tujuh seumur hidup," kata Toni RM.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
pengacara
Pegi Setiawan
Toni RM
terpidana
Vina Cirebon
Sudirman
Polda Jawa Barat
penyidik
TribunnewsBogor.com
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/terpidana-sudirman-dan-toni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.