Ketahuan Jual Obat Terlarang, Warga Ciawi Kena Ciduk Polisi di Kota Bogor

Nasib apes menimpa Handi (25) warga asal Kampung Kubang, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Sumber: Dokumentasi Satnarkoba Polresta Bogor Kota
Nasib apes menimpa Handi (25) warga asal Kampung Kubang, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Nasib apes menimpa Handi (25) warga asal Kampung Kubang, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Handi malah ditangkap dan kena ciduk anggota Satnarkoba Polresta Bogor Kota di pinggir Jalan Rancamaya atau tepatnya di Kampung Bojong Kaler, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Selasa (13/8/2024) malam.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, Handi ditangkap karena hendak menjual obat terlarang dan obat keras.

“Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual obat keras dan keberadaannya sangat meresahkan,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/8/2024).

Eka melanjutkan, Handi selalu menjual obat terlarang dan keras itu dilokasi tersebut.

“Saat itu tersangka sedang nongkrong dilokasi tersebut dan akan transaksi,” tambah Eka.

Personel Satnarkoba langsung menangkap Handi saat itu.

Saat diperiksa, terdapat ratusan butir obat jenis Tramadol.

“Ada 117 tramadol, tigahexymer, dan uang tunai 200 ribu rupiah,” ucapnya.

Obat-obatan itu diakui Handi didapatkan dari rekannya berma Nandi.

“Dia disuruh untuk menjualkan obat keras tersebut dan nantinya akan diberi upah berupa uang sebanyak 150 ribu rupiah,” ungkapnya.

Tersangka dan dengan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba polres kota bogor kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved