Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tak Mau Lihat CCTV Dante di Kolam Renang, Tamara Tyasmara: yang Pertama Aja Enggak Kuat Apalagi Ini

Artis Tamara Tyasmara hadir di sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024).

Editor: Vivi Febrianti
Youtube
Artis Tamara Tyasmara hadir di sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis Tamara Tyasmara hadir di sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024).

Tamara hadir bersama ibunya, Ristya Aryuni.

Agenda dengan terdakwa Yudha Arfandi ini adalah mendengarkan kesaksian dari tiga saksi, yakni ahli dari bidang forensik, ahli di bidang renang, dan ahli si bidang digital forensik.

Dalam sidang kasus kematian Dante ini, akan ditampilkan CCTV kolam renang Palem saat anak Tamara Tyasmara berenang di sana pada 27 Januari 2024 lalu bersama Yudha Arfandi.

Namun, saat CCTV ditampilkan di ruang sidang, persidangan akan digelar tertutup.

“Enggak tahu boleh lihat lagi apa enggak (nanti),” ucap Tamara di PN Jakarta Timur, Senin.

Tamara mengaku tak mau melihat kembali CCTV tersebut.

Ia memilih keluar jika di persidangan akan ditayangkan CCTV kolam renang Palem.

“Kayaknya aku ke luar deh,” kata Tamara.

Tamara mengatakan, saat pertama kali lihat CCTV, ia tidak kuat secara psikis.

Sehingga ia tak mau lagi menonton CCTV tersebut.

“Yang pertama aja enggak kuat, apalagi ini,” tutur Tamara.

Dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved