Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sebut Tindakan Yudha Arfandi ke Dante Bukan Latihan Pernapasan, Ahli Renang: Harusnya 5-10 Detik

Ahli renang menyatakan bahwa tindakan Yudha Arfandi (33) terhadap Dante (6) di kolam renang bukan upaya pelatihan renang.

Editor: Vivi Febrianti
kolase Youtube
Ahli renang menyatakan bahwa tindakan Yudha Arfandi (33) terhadap Dante (6) di kolam renang bukan upaya pelatihan renang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahli renang dari Pengurus Besar Akuatik Indonesia, Albert C Susanto, menyatakan bahwa tindakan terdakwa Yudha Arfandi (33) terhadap Dante (6) di kolam renang bukan upaya pelatihan renang.

Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, tewas karena diduga ditenggelamkan Yudha, mantan kekasih Tamara.

Albert mengungkapkan pendapatnya saat dihadirkan sebagai saksi ahli doleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/8/2024), untuk menilai gerakan terdakwa yang terlihat dalam rekaman CCTV.

Dia menjelaskan bahwa pelatihan renang, khususnya kepada anak-anak, memerlukan langkah-langkah yang jelas dan terstruktur, termasuk memberikan aba-aba sebelum latihan dimulai.

Namun, menurut Albert, rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya instruksi atau persiapan dari terdakwa.

"Saya tidak melihat ada aba-aba atau persiapan yang diberikan terdakwa kepada anak tersebut. Anak terlihat tidak siap dan bahkan kelelahan," kata Albert saat bersaksi.

Albert juga menambahkan, tindakan terdakwa yang menarik tangan anak dari pegangan di sisi kolam tanpa instruksi menunjukkan hal tersebut tidak sesuai dengan pelatihan renang yang benar.

Selain itu, latihan pernapasan selama 54 detik yang dilakukan oleh terdakwa dianggap tidak sesuai dengan praktik renang.

"Latihan pernapasan biasanya hanya dilakukan selama 5-10 detik, bukan hampir satu menit seperti yang terlihat di rekaman," jelas Albert.

Sebelumnya diberitakan, Yudha Arfandi (33) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

Berdasarkan surat dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha dituduh dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur, dikutip Kamis (11/7/2024).

Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain, serta dakwaan tambahan atas kekerasan pada anak.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved