Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Soal Revisi UU Pilkada, Hukum Dibegal Demi Kekuasaan, Pakar: Bahaya Sekali Mereka Pimpin Negara

Pakar Hukum UI Teuku Nasrullah menilai bahwa revisi UU Pilkada merupakan pembegalan hukum.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase NTV
Pakar Hukum UI Teuku Nasrullah menilai bahwa revisi UU Pilkada merupakan sebuah pembegalan hukum. 

"Karena demi kekuasaan mereka hukum saja dibegal, apalagi persoalan uang. Bahaya sekali mereka memimpin negara," ungkapnya.

Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). 

Baca juga: 2 Mahasiswa Pakuan Bogor Tak Ada Kabar Usai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Pisah Saat Rusuh

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Baca juga: Kondisi Terkini Presiden BEM UI Usai Ditangkap Saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Tangannya Dijahit

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved