Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Soal Revisi UU Pilkada, Hukum Dibegal Demi Kekuasaan, Pakar: Bahaya Sekali Mereka Pimpin Negara

Pakar Hukum UI Teuku Nasrullah menilai bahwa revisi UU Pilkada merupakan pembegalan hukum.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase NTV
Pakar Hukum UI Teuku Nasrullah menilai bahwa revisi UU Pilkada merupakan sebuah pembegalan hukum. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pakar Hukum UI Teuku Nasrullah menilai bahwa revisi UU Pilkada merupakan sebuah pembegalan hukum.

Maka dari itu, dia mengaku sangat mendukung aksi demo para mahasiswa kaitan penolakan revisi UU Pilkada tersebut.

"Mahasiswa sudah berada pada jalur yang benar," kata Teuku Nasrullah dikutip dari kanal NTV, Jumat (23/8/2024).

Maka dari itu, dia mendukung gerakan mahasiswa yang melawan.

Karena menurutnya setiap orang, setiap lembaga, setiap kekuatan yang membegal hukum harus dilawan.

"Kalau saya bicara hukum bukan hanya hanya hukum pidana, hukum apapun yang dibegal di negara ini harus dilawan," katanya.

Perlawanan ini, kata dia, setelah demonstrasi besar-besaran tidak berhenti begitu saja.

Meski akhirnya revisi UU Pilkada itu kini telah dibatalkan.

Baca juga: Bentrok dengan Polisi Saat Demo, Seorang Mahasiswa di Bandung Harus Operasi Mata Usai Kena Batu

"Jangan berhenti dengan tiba-tiba, ujug-ujug setelah menimbulkan kerusuhan karena perlawanan rakyat sedemikian rupa pembegal-pembegal itu sekarang membatalkan revisi itu, jangan, jangan berhenti," ujarnya.

Dia mengatakan, perlawanan jangan berhenti sampai para pembegal hukum ini diberi sanksi.

Seperti para pimpinan-pimpinan DPR yang ikut serta dalam proses pembegalan hukum.

"Sampai ada sanksi kepada para pembegal, pimpinan-pimpinan DPR yang ikut dalam proses pembegalan termasuk pimpinan-pimpinan baleg yang rapat kemaren membegal-begal itu," kata Teuku.

Mereka, kata dia, sepatutnya mundur sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Anak Machica Mochtar Babak Belur Usai Ditangkap Saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Hidung Ditendang

Sebab menurutnya, mereka tidak layak sebagai wakil rakyat.

"Suruh mereka mundur sebagai wakil rakyat karena mereka tidak layak menjadi wakil rakyat," katanya.

"Karena demi kekuasaan mereka hukum saja dibegal, apalagi persoalan uang. Bahaya sekali mereka memimpin negara," ungkapnya.

Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). 

Baca juga: 2 Mahasiswa Pakuan Bogor Tak Ada Kabar Usai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Pisah Saat Rusuh

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Baca juga: Kondisi Terkini Presiden BEM UI Usai Ditangkap Saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Tangannya Dijahit

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved