Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Soal Revisi UU Pilkada, Hukum Dibegal Demi Kekuasaan, Pakar: Bahaya Sekali Mereka Pimpin Negara
Pakar Hukum UI Teuku Nasrullah menilai bahwa revisi UU Pilkada merupakan pembegalan hukum.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pakar Hukum UI Teuku Nasrullah menilai bahwa revisi UU Pilkada merupakan sebuah pembegalan hukum.
Maka dari itu, dia mengaku sangat mendukung aksi demo para mahasiswa kaitan penolakan revisi UU Pilkada tersebut.
"Mahasiswa sudah berada pada jalur yang benar," kata Teuku Nasrullah dikutip dari kanal NTV, Jumat (23/8/2024).
Maka dari itu, dia mendukung gerakan mahasiswa yang melawan.
Karena menurutnya setiap orang, setiap lembaga, setiap kekuatan yang membegal hukum harus dilawan.
"Kalau saya bicara hukum bukan hanya hanya hukum pidana, hukum apapun yang dibegal di negara ini harus dilawan," katanya.
Perlawanan ini, kata dia, setelah demonstrasi besar-besaran tidak berhenti begitu saja.
Meski akhirnya revisi UU Pilkada itu kini telah dibatalkan.
Baca juga: Bentrok dengan Polisi Saat Demo, Seorang Mahasiswa di Bandung Harus Operasi Mata Usai Kena Batu
"Jangan berhenti dengan tiba-tiba, ujug-ujug setelah menimbulkan kerusuhan karena perlawanan rakyat sedemikian rupa pembegal-pembegal itu sekarang membatalkan revisi itu, jangan, jangan berhenti," ujarnya.
Dia mengatakan, perlawanan jangan berhenti sampai para pembegal hukum ini diberi sanksi.
Seperti para pimpinan-pimpinan DPR yang ikut serta dalam proses pembegalan hukum.
"Sampai ada sanksi kepada para pembegal, pimpinan-pimpinan DPR yang ikut dalam proses pembegalan termasuk pimpinan-pimpinan baleg yang rapat kemaren membegal-begal itu," kata Teuku.
Mereka, kata dia, sepatutnya mundur sebagai wakil rakyat.
Baca juga: Anak Machica Mochtar Babak Belur Usai Ditangkap Saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Hidung Ditendang
Sebab menurutnya, mereka tidak layak sebagai wakil rakyat.
"Suruh mereka mundur sebagai wakil rakyat karena mereka tidak layak menjadi wakil rakyat," katanya.
"Karena demi kekuasaan mereka hukum saja dibegal, apalagi persoalan uang. Bahaya sekali mereka memimpin negara," ungkapnya.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
Baca juga: 2 Mahasiswa Pakuan Bogor Tak Ada Kabar Usai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Pisah Saat Rusuh
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Baca juga: Kondisi Terkini Presiden BEM UI Usai Ditangkap Saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Tangannya Dijahit
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Cerita Mahasiswa Unpak Terima 800 Chat Teror Usai Demo di DPR, Kini Damai dengan Aparat |
![]() |
---|
Mahasiswa Unpak Bogor Viral Diduga Diteror Aparat Usai Demo di DPR, Pihak Kampus Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Demo di Gedung DPR RI Kemarin, 2 Mahasiswa Unpak Bogor Masih Belum Pulang, Orang Tua Dilibatkan |
![]() |
---|
Kata Polda Metro Jaya Soal 301 Demonstran yang Diamankan, Ada Perempuan dan Anak, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Bentrok dengan Polisi Saat Demo, Seorang Mahasiswa di Bandung Harus Operasi Mata Usai Kena Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.