196 Bangunan Liar di Puncak Bogor Ditertibkan, DLH Kerahkan 60 Unit Armada Pengangkut Sampah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memiliki peran penting dalam mendukung penertiban bangunan liar yang didominasi oleh pedagang kaki lima
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memiliki peran penting dalam mendukung penertiban bangunan liar yang didominasi oleh pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur Puncak.
Sebab, material sisa pembongkaran harus segera diangkut agar pemandangan indah di kawasan Puncak Bogor tak terganggu.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Soebiantoro mengungkapkan, puluhan armada truk pengangkut sampah dan ratusan personel diterjunkan pada agenda penertiban tahap kedua ini.
Soebiantoro mengatakan bahwa jajarannya berupaya membersihkan puing-puing yang berserakan pasca pembongkaran agar tuntas dalam waktu singkat.
"Jadi ada 60 kendaraan dengan personil 300 orang dimaksimalkan satu hari, tapi kalau seandainya kita dibutuhkan hari-hari berikutnya kami siap melaksanakan," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Ia mengatakan, puluhan armada tersebut merupakan gabungan dari UPT DLH yang tersebar di beberapa kecamatan.
Dalam prosesnya, material yang berukuran besar tersebut akan dipecah terlebih dahulu agar memudahkan dalam proses pengangkutannya
"Kami tarik perbantuan dari wilayah Cibinong, Ciampea, Leuwiliang, otomatis pelayanan disana sedikit terganggu. Mudah-mudahan ini cepat selesai dan pelayanan kami ke masyarakat rutinitas akan berjalan dengan baik," katanya.
Sebagai informasi, pada penertiban tahap kedua ini sebanyak 196 bangunan tak berizin yang berdiri di sepanjang jalur Pucak ditertibkan.
Penertiban dilakukan mulai dari Bukit Paralayang Gantole hingga ke perbatasan Cianjur.
Sedangkan pada penertiban tahap pertama terdapat 331 bangunan yang ditertibkan dari Simpang Taman Safari hingga ke Bukit Paralayang Gantole.
Siap-siap! Dishub Bakal Tertibkan Angkot dan AKDP Kota Bogor Selama 5 Bulan, Sanksi Diterapkan |
![]() |
---|
Bea Cukai Bogor Bekuk Pemilik Rokok Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar, Gudangnya di Cisarua Terbongkar |
![]() |
---|
11 Bangunan Jembatan Balai Binarum Bukan Milik Warga Kota Bogor, Kebanyakan dari Luar Daerah |
![]() |
---|
Total Bangunan di Balai Binarum Bogor yang Dibongkar Satpol PP, Sudah 3 Kali Diberi Surat Teguran |
![]() |
---|
Hujan Deras Melanda Puncak Bogor, Bendung Katulampa Siaga 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.