Bruk! 2 Orang Pemotor di Sukabumi Tewas Terpental Tertabrak Kereta Api, Begini Kronologinya

Nasib pilu menimpa dua orang warga di Kota Sukabumi yang tewas tetabrak kereta api.

Editor: Naufal Fauzy
net
Ilustrasi - Nasib pilu menimpa dua orang warga di Kota Sukabumi yang tewas tetabrak kereta api. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib pilu menimpa dua orang warga di Kota Sukabumi yang tewas tetabrak kereta api.

Keduanya meninggal dunia tertabrak ketika korban hendak melintasi perlintasan rel kereta api.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (25/8/2024) di pelintasan tanpa palang pintu, Kampung Babakan Bandung, Kelurahan Nangleng, Kecamatang Citamiang.

Ketua RW setempat, Galang, mengatakan, insiden maut itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat kejadian, kereta mengarah dari Kabupaten Cianjur menuju Stasiun Sukabumi. Adapun korbannya dua orang pengguna sepeda motor yang berboncengan," ujarnya, Senin (26/8/2024), dikutip dari Antara.

Sementara itu, salah satu saksi mata, Mustofa, menuturkan, korban mulanya berjalan dari Jalan Amubawa Sasana menuju arah Jalan Sikib.

"Namun, saat lewat rel kereta api, kesenggol buntutnya (belakang sepeda motor),” ucapnya.

Akibat tertabrak kereta, korban, Burhan Maula (24), meninggal di lokasi kecelakaan.

Ia merupakan warga Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan kawannya, Indra Lesmana (20), warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, mengembuskan napas terakhir saat dirawat di rumah sakit.

Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Phicco menuturkan, Indra meninggal pada Minggu usai menjalani perawatan intensif.

"Tuan I (Indra) langsung mendapatkan tindakan medis, namun dinyatakan meninggal pukul 21.45 WIB," ungkapnya.

Dilansir dari Antara, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengungkapkan, kereta yang terlibat kecelakaan ialah Kereta Rel Diesel (KRD) Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi.

Lokasi kejadian berada di pelintasan liar di Km 58+5/6 petak jalan Gandasoli-Sukabumi.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pesepeda Motor Tertabrak Kereta Api di Sukabumi, 2 Orang Tewas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved