Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Astaga! Mahasiswa PKL di Bawaslu Ditembak, Pelakunya Pemuda Umur Belasan Tahun

- Seorang mahasiswa yang sedang melakukan PKL di kanto Bawaslu terkapar usai ditembak pemuda belasan tahun.

Editor: Damanhuri
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang mahasiswa yang sedang melakukan PKL di kanto Bawaslu terkapar usai ditembak pemuda belasan tahun.

Pelaku bernama Klinton Al Holiab Sinaga (19), menembak seorang mahasiswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung, Rabu (28/8/2024).

Korbannya sendiri bernama Sandi Polanda (26), warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Kapolres Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, mengatakan pelaku menembak korban pakai airsoft gun.

Ia menuturkan, pelaku tega menembak korban karena terbakar api cemburu.

"Jadi pelaku Klinton ini melakukan penembakan karena cemburu terhadap korban Sandy," ujarnya, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Kejadian bermula saat pelaku dan pacarnya sedang berada di kamar hotel yang berada di samping kantor Bawaslu Lampung.

Korban disebut melambaikan tangan ke pacar pelaku dan memberi kode untuk meminta nomor WhatsApp.

Melihat hal tersebut, pelaku langsung menembak sebanyak dua kali ke arah korban yang saat itu, sedang berada di teras lantai dua kantor Bawaslu Lampung.

Setelah melakukan penembakan, pelaku langsung keluar hotel dan menuju ke rumah kontrakan pacarnya.

Abdul Waras menuturkan, pihak kepolisian pun gerak cepat menangani kasus ini.

Saat pelaku ditangkap, polisi juga menemukan narkoba.

Ternyata, pelaku adalah seorang pengedar narkoba.

"Alhamdulillah kita bisa ungkap kasus penembakan di Kantor Bawaslu Lampung," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam 20 tahun penjara.

"Pelaku terancam pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun," kata Kapolresta.

Pelaku juga dihadapkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sebagaimana dimaksud Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved