Sering Tepuk Pundak Muridnya Saat Berikan Tugas, Guru SD Ditangkap karena Dugaan Pelecehan

Polresta Kendari menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah di Kendari, berinisial SI (55), atas dugaan pencabulan.

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah di Kendari, berinisial SI (55), atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan siswinya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, melalui Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban inisial AQ umur 10 menceritakan pelecehan yang dialami kepada orangtuanya.

SI adalah guru seni di salah satu SD di jalan BTN Kendari Permai, Kecamatan Kambu kota Kendari Haridin menyampaikan pelaku kemudian ditangkap di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Jumat (30/8/2024).

"Terduga pelaku mencabuli korban dengan cara memegang bagian sensitif. Peristiwa ini terjadi saat SI memberikan tugas pelajaran kepada anak-anak didiknya,” kata Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Haridin, SI juga mengakui bahwa dirinya sering menepuk-nepuk paha dan pundak murid-muridnya serta mencubit pipi mereka ketika memberikan arahan terkait tugas yang diberikan.

Hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa bukan hanya AQ yang menjadi korban.

Hingga kini, tercatat 11 siswi yang diduga korban SI.

Sebanyak 5 orang sudah melaporkan perilaku SI ke polresta Kendari

IPDA Haridin menjelaskan atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan, dan memberikan efek jera kepada pelaku, Polresta Kendari terus mendalami kasus pencabulan ini.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved