Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Jawaban Gibran Rakabuming Soal Jet Pribadi, Jelaskan Soal Kerja Sama Pemkot Solo dengan Perusahaan

Dugaan penggunaan jet pribadi ini bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjal

|
Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
jawaban Gibran Rakabuming Raka Soal Jet Pribadi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjadi sorotan terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi.

Dugaan penggunaan jet pribadi ini bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang juga kakak Kaesang, menanggapi singkat ketika ditanya soal kasus tersebut.

Gibran menyarankan agar masalah itu langsung ditanyakan kepada adiknya.

"Tanya Kaesang, ya," kata Gibran, di Kota Solo, pada Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan perusahaan belanja online.

Dokumen itu ditandatangani Gibran, kakak Kaesang yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.

Sementara itu, pesawat jet yang dinikmati Kaesang disebut milik Garena Online, perusahaan yang masih satu naungan bersama Shopee di bawah Sea Limited, Singapura.

Gibran menegaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Solo, Solo Technopark, dan PT Shopee International Indonesia adalah murni profesional dan tidak terkait dengan isu gratifikasi yang disangkakan.

"Tidak ada kayak gitu. Itu profesional antara Pemkot solo, Techopark dan Shopee. Kita profesional, tidak ada itu," kata Gibran.

KPK sebelumnya hendak memanggil Kaesang terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi ini.  

Namun, KPK batal mengklarifikasi Kaesang lewat Direktorat Gratifikasi karena disebut sudah bukan jadi fokus KPK. Meski demikian, laporan masyarakat terkait penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang ini akan tetap ditindaklanjuti lewat Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Lewat mekanisme ini, KPK tak bisa langsung memanggil Kaesang karena laporan masyarakat yang masuk harus ditelaah lebih dulu.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved