Pengakuan Pembunuh Bocah 5 Tahun di Cilegon, Rencanakan Sebulan Lalu, Cuma Terancam Pidana 15 Tahun

Pembunuh bocah 5 tahun di Cilegon ternyata sudah merencanakan perbuatannya sejak sebulan yang lalu.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Pembunuh bocah 5 tahun di Cilegon ternyata sudah merencanakan perbuatannya sejak sebulan yang lalu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pembunuh bocah 5 tahun di Cilegon ternyata sudah merencanakan perbuatannya sejak sebulan yang lalu.

Awalnya yang jadi sasaran pembunuhan mereka adalah Amelia Pransisca, ibu korban.

Namun karena Amelia sedang hamil, maka sasaran berubah jadi anaknya, APH (5).

Jasad APH alias Aqila ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten pada Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya Aqila dilaporkan hilang selama dua hari dari rumahnya di Kompleks BBS RT 1/4, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.

Aqila rupanya dibunuh oleh emak-emak yang merupakan teman dari ibunya, Amelia.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Maedikson Samula menerangkan polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan Aqila.

Lima tersangka adalah Ridho Alias Rahmi alias Bunda Fadil, Emi, Saenah, Ujang Hildan dan Yayan Herianto alias Iyeng.

Pembunuh Bocah 5 Tahun di Cilegon Bongkar Rencana Pacar Sesama Jenis
Pembunuh Bocah 5 Tahun di Cilegon Bongkar Rencana Pacar Sesama Jenis (Youtube TvOne)

Rahmi, Emi dan Saenah merupakan teman ibu Aqila, Amelia Pransisca.

Rahmi menuturkan, dirinya bersama 4 tersangka lain sudah merencanakan pembunuhan itu sejak sebulan yang lalu.

"Sebelumnya pasangan sesama (merencanakan) saya sekitar sebulan yang lewat, tapi saat itu dia mengajak hanya menyikat ibunya korban," kata Rahmi dikutip dari tvOneNews, Rabu (25/9/2024).

Rencana pembunuhan itu, kata Rahmi, disampaikan oleh tersangka lain, Saenah yang merupakan pasangan sesama jenisnya.

"Pasangan saya yang mengajak saya, tapi saat itu saya tidak menyanggupi," kata Rahmi alias Ridho.

Kemudian rencana itu berubah jadi menyasar ke anak Amelia, yakni Aqila.

Rahmi menuturkan, saat itu dirinya sedang duduk di teras rumah bersama pasangan sejenisnya, Saenah alias Enah.

"Pasangan sesama saya nyuruh manggil di Emi, duduk bertiga di situ," ujarnya.

Saat itu ketiganya kembali merencanakan pembunuhan terhadap Amelia.

"Kalau dari pasangan sesama saya tetap ibu korban, tapi dijawab oleh Emi kalau ibunya korban itu kegedean susah lagi hamil, kalau anaknya aja gimana? dari Emi ngomong ke kami," jelas Rahmi lagi.

Akhirnya mereka pun sepakat untuk mengganti sasaran jadi anaknya.

"Kata Enah, kalau anaknya ya udah gapapa tapi jangan sampai mati anaknya ya," ujar dia.

Bahkan menurut Rahmi, Enah berencana akan membawa Aqila ke Jawa agar Amelia panik anaknya tiba-tiba hilang.

"'Biar dia gak bisa semena-mena lagi sama kamu', kata pasangan saya gitu. Awalnya pasangan saya cuma ngajak menculik," tuturnya.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Hasil koordinasi kami dengan kejaksaan itu untuk penerapan pasal di pasal 80 ayat 3 UU NO.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, jo pasal 55 dan 56 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," jelas dia.

Penerapan pasal ini pun dikritisi oleh publik karena seharusnya Rahmi cs dikenakan pasal 340 alias pembunuhan berencana.

Namun menurut dia, para tersangka bisa saja dikenakan pasal berlapis.

"Ini kan koordinasi awal, masih berproses. Pastinya akan kita lapis dengan pasal 340 pembunuhan berencana," tandasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved