Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

VIDEO Syur 5 Menit Pak Guru dan Siswi SMA Viral, Kisah Cinta Terlarang Jadi Modus Pemuas Nafsu

Publik dibuat geger dengan video syur yang diperankan seorang oknum guru dan seorang siswi SMA berdurasi 5 menit 48 detik

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
VIDEO Syur 5 Menit Pak Guru dan Siswi SMA Viral, Kisah Cinta Terlarang Jadi Modus Pemuas Nafsu 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Publik dibuat geger dengan video syur yang diperankan seorang oknum guru dan seorang siswi SMA.

Adegan panas video berdurasi 5 menit 48 detik itupun kini viral di media sosial.

Akibatnya seorang guru berinisial DH (57) itupun kini harus berurusan dengan polisi.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," terang Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH dinyatakan bersalah lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur.

Terlebih, korban merupakan muridnya sendiri di sekolah.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Usut punya usut, rupanya Pak Guru berinisial DH ini terlibat cinta terlarang dengan muridnya sendiri yakni gadis berinisial P.

Belum diketahui pasti sudah berapa kali keduanya melakukan hubungan suami istri.

Konferensi pers Polres Gorontalo soal viral video syukur oknum guru dan siswa, Rabu (25/9/2024).
Konferensi pers Polres Gorontalo soal viral video syukur oknum guru dan siswa, Rabu (25/9/2024). ( Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com)

Namun, keduanya dikabarkan sudah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Kicah cinta terlarang hingga memberikan perlindungan kepada korban menjadi modus Pak Guru untuk melampiaskan nafsu bejadnya.

Sebab, korban diketahui merupakan seorang yatim piatu yang sudah tak memiliki orangtua.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," ujarnya.

Korban Tak Mau Sekolah

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau mengatakan, siswi berinisial P yang viral beradegan syur dengan gurunya kini tak mau masuk sekolah. 

"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024). 

PIa menegaskna, jika pihak sekolah pun sudah mengeluarkannya karena dianggap melanggar tata tertib siswa. 

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.

Namun Rommy mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru. 

"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tuturnya

Sedangkan, untuk Pak Guru berinisila DH saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai guru.

Beredar curhatan pilu siswi yang video syurnya bareng guru viral. Korban yang merupakan siswi berprestasi di salah satu MAN di Gorontalo itu sempat bercerita pedihnya kehilangan kedua orang tua.
Beredar curhatan pilu siswi yang video syurnya bareng guru viral. Korban yang merupakan siswi berprestasi di salah satu MAN di Gorontalo itu sempat bercerita pedihnya kehilangan kedua orang tua. (kolase Instagram)

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan telah mencopot jabatan guru yang bersangkutan dan memindahkan ke struktural Kemenag paling rendah. 

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujarnya

Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian. 

"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNSnya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya

"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved