Nasib Pilu Anak Yatim: Diperkosa Bergilir Sampai Dianiaya, Datang ke Kantor Polisi Laporan Ditolak

Gadis berusia 11 tahun itu cuma bisa pasrah saat berjuang mencari keadilan dengan mendatangi kantor polisi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist/Kompas.com
Nasib Pilu Anak Yatim: Diperkosa Bergilir Sampai Dianiaya, Datang ke Kantor Polisi Laporan Ditolak 

Mereka ditangkap Polres Maros di rumah masing-masing di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada Minggu (22/9/2024) pukul 22.45 Wita.

"Pelaku telah berhasil kami ringkus pada Minggu lalu dan saat ini dalam proses penanganan pihak unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," tegasnya.

Sementara itu, ibunda korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan kedua pelaku.

"Alhamdulillah, terima kasih kedua pelaku telah ditangkap. Memang saat itu saya melapor, saya tidak bawa KTP dan KK karena hilang, jadi saya disuruh pulang dulu untuk mengurus penerbitan kartu keluarga," ungkap AT, orangtua korban, melalui pesan singkat.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved