Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pengakuan Pembunuh Mayat Wanita dalam Lemari, Tergiur Lihat Barang Berharga Milik Resti

Pelaku pembunuhan Resti Widia (30) yang ditemukan di dalam lemari indekos di Kelurahan pakuan Baru, kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor/ist
Misteri Mayat Wanita Dalam Lemari Terkuak, Korban Dibunuh Pelanggan usai Bercinta di Ranjang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelaku pembunuhan Resti Widia (30) yang ditemukan di dalam lemari indekos di Kelurahan pakuan Baru, kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada hari Rabu (29/9/2024), ternyata tergiur melihat barang berharga korban sehingga nekat membunuh korban.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, di mana Daniel Sihombing (24) diamankan tim kepolisian di daerah Musi Banyuasin Sumatera Selatan pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.

Peristiwa ini berawal dari tersangka Daniel mendatangi kos korban Resti untuk menggunakan jasa korban yang berprofesi sebagai freelance. Tersangka dan korban merupakan teman kencan.

Mereka masuk ke dalam kos korban kemudian melakukan hubungan badan.

Setelah melakukan hubungan badan, Daniel melihat barang-barang berharga milik korban dan tergiur untuk mengambil barang-barang tersebut dengan cara membunuh korban.

"Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, korban dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukkan ke dalam lemari," ungkap Kapolresta Jambi, saat berada di Polresta Jambi, Jum'at (4/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan korban Resti meninggal dunia diakibatkan adanya patah leher dan benturan di kepala korban.

Setelah membunuh korban, Daniel langsung mengambil barang berharga korban seperti perhiasan, tabungan, dan ponsel, kemudian membawanya kabur.

Daniel berusaha melarikan diri ke wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan, tempatnya bekerja.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone, dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin dan aksesoris lainnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved