Demi Judi Online, Ayah Tega Jual Bayinya Rp 15 Juta Lewat Facebook, Transaksi di Pinggir Kali

Ayah di Tangerang Banten berinisial RA (36) menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan senilai Rp 15 juta.

Editor: Vivi Febrianti
Ist/Kompas.com
Ilustrasi Ayah di Tangerang Banten berinisial RA (36) menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan senilai Rp 15 juta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ayah di Tangerang Banten berinisial RA (36) menjual bayinya yang baru berusia 11 bulan senilai Rp 15 juta.

Uang dari hasil penjualan bayi itu dipakai pelaku untuk main judi online.

Bayi RA dijual kepada sepasang suami-istri MO dan HK tanpa sepengetahuan ibu kandungnya RD yang bekerja merantau di Kalimantan.

Kejadian jual-beli anak ini terungkap Selasa (1/10/2024) setelah polisi menerima laporan dari RD yang tidak menemukan anaknya di rumah sepulangnya bekerja di Kalimantan.

“Dia menemukan anaknya tidak ada. Kemudian ibu korban mendesak suaminya atas nama RA, menanyakan di mana anaknya berada," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (5/10/2024).

Anak dijual 15 juta RD diketahui bekerja merantau di Kalimantan selama enam bulan.

Sementara suaminya RA bekerja serabutan. Selama merantau, RD menitipkan bayinya kepada sang ibu yang tinggal di Jakarta Timur.

Namun suatu hari, RA mengambil bayinya dengan alasan ingin membawa sang anak ke rumah keluarga RA di Tangerang, Banten.

Ketika RD pulang merantau dan menanyakan keberadaan bayinya kepada RA, sang suami awalnya hanya menyebut anak mereka berada ada di Tangerang.

Namun, sang istri terus mendesak menanyakan keberadaan bayinya.

Pelaku pun akhirnya mengaku telah menjual bayi mereka kepada seseorang di Tangerang sejak 20 Agustus 2024.

“Akhirnya mengaku bahwa anak tersebut, balita tersebut sudah dijual pada orang lain seharga Rp15 juta,"ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Mengetahui kejadian tersebut, RD langsung melaporkan suaminya ke Polresta Tangerang Kota karena menjual bayinya kepada orang lain.

Usai mendapat laporan tersebut, polisi segera menangkap RA sejak 1 Oktober 2024.

Polisi juga melakukan pencarian untuk menangkap orang yang membeli bayi tersebut.

Menurut pengakuan RA kepada polisi, dia menjual bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan judi online.

Uang hasil penjualan bayi itu bahkan habis dalam waktu satu minggu.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, RA mengenal pembeli bayinya yakni sepasang suami-istri berinisial HK dan MO melalui media sosial Facebook.

Saat itu, RA melihat unggahan mereka yang mencari anak balita untuk dibeli. Dia pun menghubungi pengunggah. 

“Setelah itu RA berhubungan dengan pemilik akun tersebut baik melalui (aplikasi) Messenger dan WA nomor telepon yang diberikan. Kemudian mereka janjian ketemu di Tangerang, tepatnya di pinggir Kali Cisadane," tutur Zain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, HK dan MO mengaku baru sebulan tinggal di Tangerang usai datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasangan itu memutuskan membeli anak karena mereka merasa kesepian meski sudah menikah selama sepuluh tahun.

Karena ingin punya anak, mereka pun mengunggah informasi pembelian anak balita di Facebook.

Mengenai nominal penjualan bayi tersebut, lanjut Zain, RA awalnya menawarkan harga di atas Rp 15 juta.

Namun, akhirnya mereka sepakat bayi itu dihargai Rp 15 juta.

“HK dan MO yang membeli bisa kita amankan bersama bayinya di sebuah kontrakan di Tangerang. Jadi, saat ini ketiga pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved