Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

FAKTA BARU Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Nia Ternyata Sempat Dilempar ke Jurang dan Dihanyutkan

Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan mengungkap fakta baru yang selama ini terpendam.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
FAKTA BARU Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Nia Ternyata Sempat Dilempar ke Jurang dan Dihanyutkan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, -- Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan mengungkap fakta baru yang selama ini terpendam.

Hal itu terungkap saat polisi menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang tewas diperkosa dan dibunuh oleh Indra Septiarman.

Lelaki biadab berusia 26  tahun tersebut kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

"(Dijerat) dengan beberapa pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy.

Pada Senin (7/10/2024), polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dalam gelar rekonstruksi tersebut, polisi juga menghadirkan tersangka utama Indra Septiarman alias IS.

Ada sebanyak 79 adegan di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang diperagakan oleh Indra.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan proses rekonstruksi diikuti oleh 680 personel, yang terdiri dari personel polri, TNI, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.

Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurnia Sari (18).
Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurnia Sari (18). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

"Proses rekonstruksi berjalan lancar, kami coba lakukan penyesuaian antara fakta lapangan dan keterangan dari pelaku," ujarnya.

Ia menyebut, proses reka ulang ini awalnya melalui keterangan dari tersangka ada sebanyak 66 adegan, namun saat rekonstruksi bertambah jadi 79 adegan.

Adegan bertambah saat di TKP dua, lokasi tempat Indragon mengadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.

"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," ujar Kapolres.

Dibuang ke Jurang

Indra rupanya sempat melempar jasad Nia Kurnia Sari ke jurang sedalam 20 meter.

Hal itu dilakukan setelah tersangka Indra melampiaskan nafsu bejadnya dan membunuh korban.

Dalam satu adegan yang diperagakan tersangka, saat itu ada salah satu adegan yang diperagakan saat pelaku menghanyutkan jasad korban NKS di sungai agar mudah dibawa ke lokasi penguburan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved