Kasus Vina Cirebon

Bikin Investigasi Telat Soal Kasus Vina, Komnas HAM Disindir Pengacara Terpidana: Laporan dari 2016

Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti menanggapi pengungkapan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran yang dilakukan anak buah Rudiana.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase
Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti menanggapi pengungkapan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti menanggapi pengungkapan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Menurut Titin Prialianti, pengungkapan itu sudah terlambat dilakukan oleh Komnas HAM.

Apalagi saat ini para terpidana kasus Vina tinggal menunggu putusan hasil Peninjauan Kembali (PK).

Namun meski begitu, Titin Prialianti menilai hal ini menunjukkan adanya kemajuan.

"Walaupun sudah sangat terlambat, tapi buat saya ini kemajuan, jati diri Komnas HAM sudah mulai kelihatan," kata Titin Prialianti dikutip dari Youtube Nusantara TV, Jumat (18/11/2024).

Sebab menurut Titin Prialianti, dirinya sudah menghadap ke Komnas HAM sejak tanggal 13 September 2016.

"Saya menghadap Komnas HAM, kemudian juga memaparkan apa yang terjadi, karena dalam surat yang saya kirimkan ada 9 item," kata Titin Prialianti.

Dalam surat itu, kata Titin, dirinya menjelaskan secara rinci apa yang terjadi di tahun 2016 sejak tanggal 31 September sampai ia menghadap Komnas HAM.

"22 Mei (2024) saya dipanggil kembali, Komnas HAM ternyata masih memegang berkas saya, itu setelah viral," jelas Titin.

Soal pelanggaran kode etik yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana, kata Titin Prialianti, dirinya tidak pernah mengetahui hal itu.

Titin hanya tahu ada anggota yang sudah dihukum terkait kasus Vina Cirebon.

Hal itu pun baru diketahui Titin Prialianti setelah penangkapan Pegi Setiawan.

"Saat itu salah satu anggota bilang sudah ada hukuman bagi anggota, iya saya bilang, tapi yang dihukum bukan anggota yang melakukan penganiayaan seperti yang saya laporkan," jelas Titin.

Rupanya anggota yang dihukum itu adalah polisi lalu lintas yang melakukan olah TKP penemun Vina dan Eky di flyover Talun.

"Tapi yang dihukum adalah yang telah menyatakan bahwa 2016 itu adalah kecelakaan lalu lintas, dan dianggap salah menafsirkan peristiwanya. Kan yang dihukum dari Polsek Talun," beber Titi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved