Viral di Media Sosial
Nasib Oknum Polisi Viral yang Pukul Sopir Taksi Online di Jakarta, Jenderal Bintang 2 Turun Tangan
Penumpang tersebut diketahui bernama Kompol Bambang Surya Wiharga yang saat itu menggunakan jasa taksi online korban.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus penumpang pukul sopir taksi online nampaknya berbuntut panjang hingga menjadi perhatian Jenderal bintang dua.
Meski sempat ada perdamaian antara korban dan pelaku, tenyata korban kini melanjutkan perkaranya ke jalur hukum.
Saat ini, Rizki sang sopir taksi online telah membuat laporan dugaan penganiayaan dengan nomer register LP/B/3995/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Sabtu 2 November 2024.
Sang penumpang yang dilaporkan oleh sopir taksi online diketahui bukan sosok sembarangan.
Penumpang tersebut diketahui bernama Kompol Bambang Surya Wiharga yang saat itu menggunakan jasa taksi online korban.
Namun, mereka terlibat cekcok mulut sehingga wajah sang sopir taksi online itu kena pukul oleh sang oknum polisi tersebut.
Bahkan, videonya pun kini viral di media sosial.
Lalu seperti apa nasih oknum polisi yang memukul sopir taksi online tersebut?
Insiden ini bahkan mendapat perhatian langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan.
Baca juga: Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Penumpangnya, Alasan Kompol Bambang Ngamuk Terkuak
Sebab, Kompol Bambang Surya Wiharga merupakan perwira polisi yang bertugas di Polda Maluku.
Kompol Bambang Surya Wiharga menjabat sebagai Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah menegaskan pihak Polda Maluku akan proses pelanggaran yang dilakukan Kompol Bambang Surya Wiharga, salah satu perwira Polda Maluku.
Menurutnya, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Propam.
“Kapolda akan memproses setiap anggota yang melakukan pelanggaran. Dan terkait kejadian ini sudah disampaikan ke propam untuk menindak lanjuti,” kata Aries kepada wartawan Sabtu (2/11/2024).
KRONOLOGI
Rizki Fitrianda, sopir taksi online yang dipukul oleh penumpangnya tersebut mengurai kronologi hingga mereka terlibat cekcok.
Menurutnya, peritiwa itu bermula saat ia mendapat orderan dari Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Saat itu, sang penumpang awalnya minta diantarkan ke Kawasan SCBD dekat Polda Metro Jaya.
"Pelaku minta diantarkan ke Kawasan SCBD," kata dia.
Rupanya, saat perjalanan penumpang yang diketahui merupakan seorang anggota polisi itu minta merubah rute perjalanan.
"Tiba-tiba di tengah jalan mengubah rute tujuan ke Halte Bus Komdak (Polda Metro Jaya)," kata Rizki.
Namun, sang sopir taksi online rupanya tak mau menuruti permintaan penumpangnya.
Menurutnya, hal itu ia tolak lantaran dianggap tak sesuai dengan aplikasi ketika di pesan.
Singkat cerita, keduanya pun terlibat cekcok mulut di dalam mobil.
Sebab, sang penumpang yang saat itu bersama teman wanitanya kekeh minta diturunkan di Halte Bus Komdak sehingga timbul percekcokan.
Baca juga: Terungkap Sosok Penumpang yang Pukul Sopir Taksi Online, Ternyata Punya Jabatan Mentereng di Maluku
Bahkan, kata Rizki, akibat cekcok tersebut, Rizki yang saat itu mengendarai mobil sampai menabrak mobil Alphard di depannya karena kurang konsentrasi.
"Saya sampal menabrak mobil Alphard. Saat saya mencoba menjelaskan dia (pukul) bagian pipi sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar. Terus pelaku langsung keluar turun," bebernya.
Dalam perkara ini, Rizki melaporkan BSW dengan pasal 351/KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Klarifikasi Uya Kuya 'Lha Kita Artis' dan 'Gaji 3 Juta Sehari Dikira Banyak', Joget DPR Tak Disebut |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Eko dan Uya di DPR, Pasha Ungu Diisukan Mengundurkan Diri, Benarkah ? |
![]() |
---|
Nasib 2 Bocah SD yang Pungut Makanan Sisa Pejabat dari Acara HUT RI, Dapat Rezeki Nomplok Usai Viral |
![]() |
---|
"Lha Kita Artis" Ucapan Uya Kuya Viral Usai Joget DPR Naik Gaji 100 Juta, Puan Maharani Bereaksi |
![]() |
---|
Sosok Komandan Paskibra Tinggalkan Jenazah Ayah Demi HUT RI, Kevin Ungkap Pesan Terakhir Almarhum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.