Viral di Medsos

Tegas! Susno Duadji Bongkar 5 Kejanggalan Kasus Supriyani, Ragu Bu Guru Bakal Bebas Gara-gara Ini

Jadi saksi ahli di persidangan kasus Supriyani, Susno Duadji mengurai lima kejanggalan dalam kasus guru honorer diduga menganiaya anak polisi.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Jadi saksi ahli di persidangan kasus Supriyani, Susno Duadji mengurai lima kejanggalan dalam kasus guru honorer diduga menganiaya anak polisi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengurai sederet kejanggalan dalam kasus guru honorer Supriyani dituding menganiaya anak Polisi, Aipda Wibowo Hasyim.

Uraian tersebut disampaikan Susno Duadji sebelum jadi saksi ahli di persidangan Supriyani.

Untuk diketahui, Susno Duadji didapuk menjadi saksi ahli dari pihak Supriyani guna persidangan hari ini, Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Secara virtual melalui sambungan video call, Susno Duadji mengurai keterangannya dalam kasus dugaan penganiayaan anak Polisi oleh Supriyani tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Susno diminta untuk memberikan pandangan terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus Supriyani.

Namun sebelum memberikan kesaksian di persidangan Supriyani, Susno Duadji terlebih dahulu mengurai pandangannya perihal kasus yang tengah viral itu.

Dalam kanal Youtube-nya, Susno Duadji secara tegas dan lugas menjelaskan lima kejanggalan dalam kasus Supriyani.

Susno Duadji mengaku yakni kasus yang menjerat Supriyani kental dengan aroma rekayasa.

Hal itu lantaran ada dugaan lima kejanggalan yang terkandung di dalam kasus Supriyani menurut Susno Duadji.

Baca juga: Pengakuan Anak Polisi Dipukul Guru Honorer Supriyani, Bawa Saksi Teman Kelas ke Persidangan

Kejanggalan pertama adalah soal kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Supriyani.

Dijelaskan Susno, dalam hukum sebenarnya tindakan guru untuk menindak tegas muridnya diatur secara rinci.

Jika seorang guru melakukan tindakan fisik kepada muridnya, selama tidak keterlaluan maka hal tersebut tidak bisa diperkarakan hukum.

"Banyak sekali kejanggalan. Kejanggalannya apa? pertama, kasus pemukulan atau kasus berupa tindakan fisik, sepanjang tidak keterlaluan terhadap murid itu tidak bisa dituntut secara hukum, sudah ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung untuk kasus serupa dibebaskan," kata Susno Duadji dilansir TribunnewsBogor.com dalam kanal Youtube-nya, Senin (4/11/2024).

Kejanggalan kedua menurut Susno Duadji adalah soal pengakuan korban yang disinyalir dipenuhi keanehan.

"Sudah ada peraturan perundang-undangan yakni PP No 78 Tahun 2004, bahwa kasus serupa tidak bisa dipidanakan. Apalagi untuk kasus ibu Supriyani ini dia menolak tuduhan itu. Karena bu Supriyani ini guru kelas 1B, anak yang merasa dipukul kelas 1A. Kejadiannya hari Rabu tapi baru diangkat orang tuanya hari Jumat, Rabu sampai Jumat kan ada tiga hari ini ada peristiwa apa," ungkap Susno.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved