Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara Mengaku Perasaan Hatinya Masih Campur Aduk

Yudha Arfandi divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara karena dianggap sah dan terbukti menenggelamkan Dante.

Editor: Damanhuri
Warta Kota/Arie
Tamara Tyasmara ibunda korban Dante. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemain film dan film televisi (FTV) Tamara Tyasmara kaget sekaligus lega setelah Yudha Arfandi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anaknya.

Yudha Arfandi divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara karena dianggap sah dan terbukti menenggelamkan Dante.

Dante adalah anak Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.

 "Kaget, tapi ya lega sekaligus kesal, campur-aduk," kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Vonis yang diterima Yudha Arfandi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Atas vonis itu, Yudha Arfandi mengajukan banding.

Tamara Tyasmara tidak pernah menyangka Yudha Arfandi berencana membunuh anaknya.

Tamara Tyasmara tetap menghormati putusan hakim, karena vonis apapun tidak bisa mengembalikan Dante.

"Hukuman mati atau 20 tahun penjara atau seumur hidup itu tidak akan bisa mengembalikan Dante, hukuman apapun nggak ada yang pantas untuk dia (Yudha Arfandi)," ucap Tamara Tyasmara.

Tamara justru heran Yudha Arfandi mengajukan banding setelah divonis 20 tahun oleh majelis hakim.

"Kalau mau banding, mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," kata Tamara Tyasmara.

(WARTA KOTA)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved