Dijanjikan Upah Rp 3 Juta, Pria di Bogor Diciduk Usai Kepergok Edarkan Narkoba, Batal Dapat Cuan
Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan satu orang pengedar tembakau jenis sintetis di Kota Bogor berhasi diciduk polisi.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, dan satu orang pengedar tembakau sintetis di Kota Bogor berhasi diciduk polisi.
Dua orang pengedar narkota jenis sabu yang berhasil diciduk ini berinisial S (25) dan SL (32).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandara Mulyana mengatakan, untuk S merupakan warga Sukabumi.
Ia ditangkap pada hari Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di daerah Ciawi.
“Degan barang bukti seberat 484 gram sabu-sabu,” kata Kompol Eka dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Sabu-sabu itu didapatkan dari seorang DPO berinisial A.
“S akan mendapatkan uang jasa bila berhasil menjual sabu-sabu itu,” tambahnya.
Untuk tersangka SL yang berhasil diciduk ini merupakan warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Ia ditangkap pada hari Rabu (30/11/2024) tsekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku dengan barang bukti seberat 2.06 gram,
“Ia disuplai oleh DPO berinisial YO. Saat ini kamu sedang kami lakukan pengejaran,” ujarnya.
Seorang pelaku peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis dengan inisial R (46) warga Cipaku Kota Bogor ditangkap pada hari Rabu (30/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Cikaret Kecamatan Bogor Selatan.
R ini mengedarkan tembakau sintetis atas suruhan seseorang melalui akun instagram.
“Barang buktinya seberat 97.12 gram dan kami masih melakukan penyelidikan terhadap akun instagram @ganji yang menyuruh pelaku R (46) membuat dan mengedarkan tembakau sintetis dengan janji akan memberikan upah sebesar tiga juta rupiah,” ungkapnya.
Eka pun menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap peredaran narkotika di Kota Bogor.
Ia juga mengimbau kepada warga, agar segera melaporkan kepada polisi jika menemukan kasus narkotika.
“Para tersangka akan kami terapkan dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1), pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika,“ tandasnya.
tembakau sintetis
sabu
Polresta Bogor Kota
Kompol Eka Chandara Mulyana
narkoba
Kabupaten Bogor
ViralLokal
Demo Soal Affan Kurniawan di Mako Polresta Bogor Kota Bubar, Polisi Terima Kritikan Massa Aksi |
![]() |
---|
Pendemo Jebol Pagar Mako Polresta Bogor Kota, Minta Brimob yang Lindas Ojol Affan Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Buntut Ojol Affan Kurniawan Tewas, Mako Polresta Bogor Kota Digeruduk Pendemo, Gerbang Dicorat-coret |
![]() |
---|
Ikut Doakan Affan yang Tewas Dilindas Mobil Rantis, Polisi di Kota Bogor Shalat Gaib Bareng Ojol |
![]() |
---|
Hendak Nyalip, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas di Dramaga Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.