CPNS 2024

Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2024 di Kejaksaan, Mulai dari Formasi Jaksa hingga Petugas Barang Bukti

Substansi penilaian atau materi tes SKB CAT CPNS 2024 di Kejaksaan untuk setiap formasi, mulai dari formasi Jaksa hingga Petugas Barang Bukti

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Simak substansi penilaian atau materi tes SKB CAT CPNS 2023 di Kejaksaan untuk setiap formasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelamar CPNS 2024 di bidang Kejaksaan yang lolos ke tahap SKB, bisa mempersiapkan diri.

Salah satunya dengan mempelajari materi yang akan diujikan dalam SKB CPNS 2024 di Kejaksaan.

Perlu diketahui, SKB CAT CPNS 2024 Kejaksaan memiliki bobot 50 persen.

Sehingga penting bagi pelamar untuk mempelajari materi soal yang diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya.

Inilah substansi penilaian atau materi tes SKB CAT CPNS 2024 di Kejaksaan untuk setiap formasi, dikutip dari biropeg.kejaksaan.go.id:

1. Substansi Penilaian Ahli Pertama - Jaksa

- Asas-asas hukum pidana

- Hukum pidana

- Hukum acara pidana

- Hukum pidana khusus

- Hukum pidana internasional

- Kemahiran litigasi

- Hukum perjanjian internasional

- Hukum dan HAM

- Hukum perdata

- Hukum waris perdata

- Hukum perjanjian

- Hukum acara perdata

- Hukum acara tata usaha negara

- Hukum adat

- Ilmu negara

- Pengantar ilmu hukum

- Hukum Hak Kekayaan Intelektual

- Hukum Ketenagakerjaan

- Hukum Otonomi Daerah dan Desa

- Hukum perusahaan

- Hukum agraria

- Hukum internasional

- Hukum dan masyarakat

- Hukum laut internasional

- Etika dan tanggung jawab profesi

- Sosiologi dan budaya dasar

- Kriminologi

- Filsafat hukum

- Argumentasi hukum

- Metode penelitian dan penulisan hukum

- Statistik dasar

- Kesehatan dasar

Baca juga: 15 Contoh Soal SKB CPNS 2024, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

2. Substansi Penilaian Petugas Barang Bukti

- Peraturan Perundang-Undangan Nasional

- Fungsi Pengelolaan Barang Bukti

- Uraian Tugas

- Sistem Informasi

- Manajemen

- Administrasi Data

- Operasi Perangkat Lunak dan Pengolahan Data

- Aturan Penggunaan

- Aturan Pengelolaan

- Identifikasi Data

- Integrasi Data

- Analisa Data

- Hukum Acara Pidana

- Hukum Acara Perdata

- Hukum, Pendidikan dan Kewarganegaraan

- Penyusunan Laporan dan Layanan

3. Substansi Penilaian Pengelola Penanganan Perkara

- Pancasila

- Kewarganegaraan

- Pengantar Ilmu Hukum

- Pengantar Hukum Indonesia

- Geografi

- Ekonomi

- Sejarah

- Sosiologi

- Seni dan Budaya

- Olahraga

- Politik

- Agama

- Teknologi

- Perundang-Undangan tentang Kejaksaan

- Administrasi Data

- Operasi Perangkat Lunak dan Pengolahan Data

- Penyusunan Laporan

- Pengetahuan Umum Hukum Acara Pidana

- Pengetahuan Umum Hukum Acara Perdata

4. Substansi Penilaian Penjaga Tahanan

- Pancasila

- Kewarganegaraan

- Pengantar Ilmu Hukum

- Pengantar Hukum Indonesia

- Geografi

- Ekonomi

- Sejarah

- Sosiologi

- Seni dan Budaya

- Olahraga

- Politik

- Agama

- Teknologi

- Perundang-Undangan tentang Kejaksaan

- Administrasi Data

- Pengelolaan Sistem Keamanan

- Penyusunan Laporan

- Pengetahuan Umum Hukum Acara Pidana

- Pengetahuan Umum Hukum Acara Perdata

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved