Geledah Pengedar Narkoba di Gunungputri Bogor, Polisi Amankan 280 Gram Sabu, Bandar Punya Catatan

Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor berhasil digagalkan.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi sabu - Pengedar sabu di Gunungputri Kabupaten Bogor ditangkap 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor berhasil digagalkan.

Dua orang pria yang merupakan pengedar narkoba di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor diamankan polisi.

Adapun kedua pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bogor yakni diketahui berinisial J (40) dan JS (31).

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 282,19 gram sabu-sabu yang disimpan dalam puluhan bungkus plastik bening. 

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital hingga buku catatan kaitan dengan bisnis barang haramnya.

Pengungkapan bermula saat polisi melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap pelaku J yang ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu JS yang juga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku (J) mengakui bahwa dirinya bekerja sebagai pengedar narkotika diduga jenis sabu berdua dengan inisial JS," ujar Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, Rabu (13/11/2024).

J dan JS pun langsung digelandang ke Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui bahwa mendapatkan narkotika tersebut untuk diedarkan kembali dari seseorang berinisial KN yang saat ini dalam pencarian.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved