Viral di Media Sosial

Strategi Teh Novi Penjarakan Agus Terkait Donasi, Brian Sengaja Mundur Agar Kemensos Turun Tangan

Teh Novi rupanya sudah mempersiapkan strategi untuk memenjarakan Agus agar uang diberikan ke Kemensos.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Teh Novi rupanya sudah mempersiapkan strategi untuk memenjarakan Agus agar uang diberikan ke Kemensos. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Yayasan Peduli Kemanusiaan, Garry Julian membongkar strategi Pratiwi Noviyanthi untuk melaporkan Agus Salim.

Rupanya sebelum ada pertemuan dengan Farhat Abbas, pihak Teh Novi sudah sepakat untuk melaporkan balik Agus dengan menggunakan Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961.

Bahkan Garry Julian sudah memberikan bocoran soal strategi Pengacara Teh Novi, Brian Paneda dalam menghadapi Farhat Abbas.

Pada pertemuan Selasa (26/11/2024), Brian Paneda memutuskan mundur sebagai pengacara Teh Novi di hadapan publik.

Brian mengatakan dirinya sepakat bahwa uang donasi seharusnya diberikan kepada Agus.

"Karena Novi sudah meninggalkan, dengan ini saya menyatakan saya akan menarik diri dari kuasa hukumnya Novi," kata Brian Paneda.

Rupanya sebelum adanya pertemuan itu, publik sudah meminta Pratiwi Novianthi untuk memecat Brian.

Hal itu dikarenakan Brian Paneda dinilai tidak memihak Teh Novi dan lebih membela Agu Salim.

Namun menurut Garry Julian, hal itu merupakan strategi yang sedang dimainkan oleh tim Pratiwi Noviyanthi.

"pecat pengacara yg namanya brian..," tulis akun Mom'z fadlan di akun TikTok Garry Julian.

"jangan begitulah, kadang dlm permainan catur harus maju mundur kuda putihnya utk membuka pertahanan lawan," tulis Garry lagi.

Bahkan pihak Teh Novi sudah menyiapkan laporan balik terhadap Agus Salim terkait uang donasi.

Garry menegaskan bahwa sejak awal Teh Novi selalu ada di pihak para donatur.

Laporan itu bahkan jadi pilihan pada polling terbaru para donatur.

Di mana para polling itu, ada poin baru yang justru lebih banyak dipilih oleh para donatur.

Poin itu berbunyi 'data pengumpulang uang dengan cara melawan hukum'.

Ada 4.804 donatur dengan total uang Rp 1.215.920.217 yang memilih poin itu.

Garry menjelaskan bahwa poin itu merupakan saran dan masukan dari Teh Novi dan para pengacaranya.

Teh Novi dan donatur sudah sepakat akan melaporkan balik Agus Salim.

"itu atas hasil saran dan masukan dari Kita, bahwa itu lah Kumpulan Donatur yg akan gerak LP Balik Agus menggunakan Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961," tulis Garry lagi.

Pada Pasal 8 ayat 1 UU No.9 Tahun 1961 itu, berisi :

(1) Dipidana hukuman pidana kurangan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000, barang siapa :

a. menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam pasa 1 ayat 1

b. tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin

c. tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam pasal 7

(2) Tindak pidana tersebut dalam ayat 1 pasal ini dianggap sebagai pelanggaran

(3) Uang atau barang yang diperoleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.

Dengan pasal ini, Agus terancam tidak akan mendapatkan uang donasi itu sepeser pun.

"alat bukti materilnya ada pada tayangan yg menampilkan rek Agus sbg pemilik rekening," tulis Garry.

Bukan cuma Agus, Denny Sumargo juga akan dijerat pasal yang sama karena donasi itu dilakukan di podcastnya.

Densu pun menurut Garry sudah siap dan memilih membayar denda.

"Hukumannya kurungan 3 bulan atau denda 10 rb, Bang Densu mau pilih bayar denda aja 10 x lipat infonya," tulis Garry lagi.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved