Viral di Medsos
Curhatan Korban Bongkar Modus Agus Buntung Rudapaksa Mahasiswi, Tipu Muslihat Pelaku Diungkap Polisi
Mahasiswi yang diduga jadi korban rudapaksa Agus Buntung mengurai pengakuan mengejutkan. Korban kena tipu muslihat Agus Buntung.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mahasiswi yang diduga jadi korban pemerkosaan Agus Buntung akhirnya mengurai curhatan pasca-kasusnya viral di linimasa.
Curhatan korban tersebut disampaikan oleh penyidik kepolisian yang menangani kasus Agus Buntung.
Usut punya usut, Agus Buntung disinyalir memiliki tipu muslihat saat menjerat korbannya yang berjumlah lebih dari satu.
Diwartakan sebelumnya, viral kasus pria disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus Buntung merudapaksa mahasiswi di kampus, Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) pada 7 Oktober 2024.
Akibat kasus tersebut, Agus Buntung pun resmi dijadikan tersangka oleh Polresta Mataram.
Resmi jadi tersangka, Agus tidak ditempatkan di penjara melainkan menjadi tahanan rumah.
Kasus yang mendadak viral di akhir November 2024 itu sontak membuat publik tak percaya atas tudingan Agus memerkosa mahasiswi.
Guna menjawab pertanyaan publik tersebut, Polda NTB akhirnya mengurai curhatan dari korban hingga kronologi pemerkosaan yang dilakukan Agus Buntung.
Baca juga: Viral Pria Disabilitas Tak Punya Tangan Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPR Syok: Apa Iya Bisa?
Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati menyebut penetapan tersangka atas Agus Buntung itu berlandasrkan pada keterangan ahli.
Kasus Agus Buntung telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Untuk diketahui dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.
"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut lah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Ni Made Pudjawati.
Terkait motif, Polda NTB mengungkap pengakuan dari korban.
Yakni para korban yang jumlahnya lebih dari satu telah terjerat tipu muslihat Agus.
Para korban mengaku terpaksa mau disetubuhi Agus lantaran diancam aibnya bakal dibongkar.
Agus Buntung
rudapaksa
mahasiswi
Mataram
Polda NTB
pemerkosaan
korban
TribunnewsBogor.com
AKBP Ni Made Pudjawati
Pantas Masih Sombong Usai Dipecat PT Timah, Ternyata Ini Aset Wenny Myzon, Penghasilan Beda Jauh? |
![]() |
---|
Minta Maaf, Karyawan PT Timah Sebut Video Ejek Honorer Antre BPJS Cuma POV : Itu Sudut Pandang Saya |
![]() |
---|
Viral Aksi Justin Hubner Edit Caption Postingan Soal Shin Tae-yong Dipecat, Ternyata Ini yang Diubah |
![]() |
---|
Viral Caption Unggahan Justin Hubner Soal Shin Tae-yong Diedit, Fans Timnas: Pemain Dibungkam |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Bayi Tertukar di Jakpus Mengejutkan, Ayah Tak Terima, Endingnya Beda Seperti di Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.