Breaking News

Berbuat Sadis Karena Sakit Hati Duitnya Kurang Saat Open BO, Remaja di Bogor Terancam Hukuman Mati

Latar belakang pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AP (19) terhadap wanita open BO berinisial RR (24) diungkap Polisi.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Tribun Bogor
AP, remaja yang membunuh wanita open BO di Bogor. 

"Hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Aulia. 


Seorang wanita ditemukan tewas mengenaskan di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Korban diketahui berinisial RR (24) yang merupakan warga Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sedangkan pelakunya yaitu seorang pria berinisial AP (19) warga Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor yang kini telah diamankan.

Wanita malang tersebut ditemukan bersimbah darah di dalam kamar kos dengan luka sayatan senjata tajam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra mengungkapkan, antara korban dan pelaku mulanya bertemu untuk berkencan atau biasa disebut open BO.

Setelah keduanya bertemu di kamar tersebut, pelaku kemudian dengan tega menghabisi korban menggunakan pisau cutter.

"Disayat menggunakan cutter dari leher kanan depan ke arah kiri depan korban," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (3/12/2024).

AKP Aulia Robby Kartika Putra mengungkapkan, pelaku pembunuhan ini diamankan sehari setelahnya di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Selasa (3/12/2024) dini hari.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved