Wanita Open BO Dibunuh

BREAKING NEWS - Kencan Berujung Maut, Wanita Open BO Tewas Mengenaskan di Gunungputri Bogor

Seorang wanita ditemukan tewas mengenaskan di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Ilustrasi garis polisi di lokasi temuan mayat korban pembunuhan seorang wanita di sebuah tempat kost di Gunungputri, Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Seorang wanita ditemukan tewas mengenaskan di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Korban diketahui berinisial RR (24) yang merupakan warga Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sedangkan pelakunya yaitu seorang pria berinisial AP (19) warga Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor yang kini telah diamankan.

Wanita malang tersebut ditemukan bersimbah darah di dalam kamar kos dengan luka sayatan senjata tajam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra mengungkapkan, antara korban dan pelaku mulanya bertemu untuk berkencan atau biasa disebut open BO.

Setelah keduanya bertemu di kamar tersebut, pelaku kemudian dengan tega menghabisi korban menggunakan pisau cutter.

"Disayat menggunakan cutter dari leher kanan depan ke arah kiri depan korban," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (3/12/2024).

AKP Aulia Robby Kartika Putra mengungkapkan, pelaku pembunuhan ini diamankan sehari setelahnya di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Selasa (3/12/2024) dini hari.

Pihak kepolisian pun masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pelaku terkait motif di balik aksi pembunuhan tersebut.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanksi tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved