Ummi Wahyuni Ungkap Alasannya Bakal Gugat ke PTUN, Bukan Demi Pertahankan Jabatan Ketua KPU Jabar

Ummi Wahyuni mengaku saat ini telah menerima amar putusan atas pemberhentiannya dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamaruddin Irfani
Ummi Wahyuni memberikan keterangan di Cibinong, Kabupaten Bogor pasca diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat, Rabu (4/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ummi Wahyuni bakal menggugat keputusan pemberhentiannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ummi Wahyuni mengaku saat ini telah menerima amar putusan atas pemberhentiannya dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP memutuskan pencopotan Ummi Wahyuni karena menilai melakukan pelanggaran etik karena melakukan pembiaran pergeseran suara partai NasDem saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Akan tetapi, ia mengaku hingga detik ini belum menerima surat keputusan pemberhentiannya dari KPU RI meskipun kabarnya telah diterbitkan.

"Saya ingin menggugat putusan KPU RI, karena pemberhentian saya atas rekomendasi dari putusan DKPP. Maka dari itu ketika SK pemberhentian saya dari KPU RI itu lah nanti yang akan saya lakukan gugatan ke PTUN," ujarnya kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/12/2024).

Ummi Wahyuni menekankan, perlawanannya yang akan menggugat putusan pemberhentiannya ke PTUN bukan untuk mempertahankan jabatannya sebagai ketua.

Wanita yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Bogor selama dua periode itu menegaskan bahwa jabatan baginya bukanlah hal utama.

Bahkan dalam prosesnya ia mengaku tidak pernah berambisi menjadi ketua, penunjukkannya sebagai ketua pun diraih secara aklamasi musyawarah mufakat.

Namun langkahnya yang akan melakukan gugatan ini adalah untuk membersihkan nama baiknya serta membuktikan bahwa dirinya tidak menyalahi aturan.

Ia pun menegaskan sekalipun harus mundur maka tak akan menjadi soal, terlebih Pilkada 2024 telah selesai dan untuk di Jawa Barat berjalan lancar.

Di sisi lain, Ummi Wahyuni mengatakan meskipun diberhentikan dari jabatan ketua, ia masih menjadi komisioner KPU Jawa Barat.

"Hampir 15 tahun saya mengawali karir saya itu dari relawan demokrasi, tetapi ketika hari ini dinyatakan ujungnya seperti ini, saya ingin punya nama baik saya dikembalikan. Ada anak saya, ada keluarga saya yang nanti akan membaca, mengetahui bagaimana proses perjalanan karir saya," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved