Viral di Media Sosial
INILAH Penampakan Kamar TKP Agus Buntung Lecehkan Korban, Peran Komplotan Pelaku Disorot Pakar Hukum
Inilah penampakan kamar TKP Agus Buntung diduga merudapaksa korban di homestay. Pakar hukum soroti peran komplotan pelaku dalam kasus Agus.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
"Korban didorong oleh pelaku sehingga korban terbaring di kasur. Setelah itu korban menolak dengan gestur mengarahkan kaki korban ke badan pelaku, kayak menendang. Dia menolak untuk disentuh badannya. Korban menoleh ke arah kanan. Setelah korban menoleh, korban mendengar pelaku membaca sebuah mantra dari bahasa Bali. Kemudian (korban) melawan dengan membaca ayat kursi, beberapa kali korban membaca ayat kursi sembari melihat ke kanan, tidak melihat wajah (pelaku)," ujar Andre Safutra pengacara korban.
Peran komplotan Agus
Sementara itu, kasus dugaan Agus Buntung melecehkan 15 wanita turut disorot Pakar Hukum Pidana Akhiar Salmi.
Dalam tayangan youtube Nusantara tv, Akhiar Salmi menyoroti peran seseorang yang diduga komplotan Agus Buntung.
Belakangan diungkap Andre Safutra pengacara korban, Agus dibantu oleh komplotan dalam melancarkan aksi bejatnya.
Sosok yang diduga adalah komplotan Agus tak lain adalah ibu kandungnya sendiri, I Gusti Ayu Aripadni.
"Kemungkinan ada (bahwa ibu Agus membantu kejahatan Agus), tapi itu nanti pihak kepolisian menggali hal tersebut, apakah (ibunya) komplotan bersama pelaku. Untuk keterangan korban, hampir 15 korban mengatakan 'minta tolong untuk diperiksa juga ibu tersangka'. Karena sama semua (modusnya Agus), tersangka meminta tolong telepon ibunya saat melakukan aksinya," kata Andre.
Atas dugaan tersebut, Akhiar Salmi meminta pihak kepolisian agar memeriksa juga ibunda Agus Buntung terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Sebab jika terbukti jadi komplotan anaknya, ibunda Agus bisa dijerat pidana.
"Kita menghimbau kepolisian di Lombok untuk memeriksa sang ibu (Agus Buntung). Apakah dia memenuhi unsur-unsur yang dikenal dengan penyertaan yang berbentuk membantu seseorang melakukan suatu tindak pidana yang diatur dalam pasal 56 KUHP. Membantu ini bisa sebelum tindak pidana dilakukan, bisa juga pada saat tindak pidana dilakukan. Sejauh mana ini akan memuluskan perbuatan yang dilakukan anaknya ini, sejauh mana pengaruhnya si korban," pungkas Akhiar.
Lebih lanjut, Akhiar pun menyebut ada potensi ibunda Agus Buntung tahu perangai keji putranya.
Namun alih-alih mencegah, sang ibu justru membantu aksi Agus Buntung secara tidak sadar.
"Menurut saya ini berpotensi ibunya (Agus) juga patut diduga turut juga membantu anaknya melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Jadi kalau sekiranya polisi di Lombok belum memanggil ibunya, saya menghimbau, secara hukum pantas yang bersangkutan (ibunda Agus) untuk dimintai keterangan," imbuh Akhiar Salmi.
Baca juga: Agus Buntung Jalani Rekonstruksi Kasus Pelecehan, Korban Diselamatkan Sosok Ini Saat di Homestay
Jika nantinya terbukti terlibat dan bersalah, ibunda Agus terancam pidana penjara yang tak main-main.
"Ancaman pidana terhadap orang yang membantu itu adalah ancaman pidana dalam pasal tersebut dikurangi 1/3. Kalau 12 tahun, delapan tahun maksimal dia (yang membantu) dikenai hukuman," ujarnya.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Agus Buntung
rudapaksa
pelecehan seksual
Pakar Hukum Pidana
Akhiar Salmi
I Wayan Agus Suartama
I Gusti Ayu Aripadni
komplotan
homestay
NTB
Andre Safutra
Nasib 2 Bocah SD yang Pungut Makanan Sisa Pejabat dari Acara HUT RI, Dapat Rezeki Nomplok Usai Viral |
![]() |
---|
"Lha Kita Artis" Ucapan Uya Kuya Viral Usai Joget DPR Naik Gaji 100 Juta, Puan Maharani Bereaksi |
![]() |
---|
Sosok Komandan Paskibra Tinggalkan Jenazah Ayah Demi HUT RI, Kevin Ungkap Pesan Terakhir Almarhum |
![]() |
---|
Viral Jerit Tangis Siswi MTS Jambi Gagal Tampil di HUT RI, Panitia Malah Rayakan Ultah Istri Camat |
![]() |
---|
Ucapan Soimah Maki-maki Calon Mantu Heboh di Medsos, Disebut Didikan VOC hingga Disuruh ke Psikolog |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.